Senin, 31 Desember 2012

Cobalah mengerti


Aku tak kan Pernah berhenti
Akan terus memahami
Masih Terus Berfikir
Bila harus memaksa
Atau berdarah untukmu
Apapun itu asal.......kan
Mencoba menerimaku

Dan kamu hanya Perlu terima

Dan tak harus memahami
Dan tak harus berfikir
Hanya perlu mengerti
Aku bernafas untukmu
Jadi tetaplah di sini
Dan mulai menerimaku

Cobalah mengerti

Semua ini mencari arti
Selamanya takkan berhenti
Inginkan rasakan
Rindu ini menjadi satu
Biar waktu yang memisahkan

Dan kamu hanya Perlu terima

Dan tak harus memahami
Dan tak harus berfikir
Hanya perlu mengerti
Aku bernafas untukmu
Jadi tetaplah di sini
Dan mulai menerimaku

Cobalah mengerti

Semua ini mencari arti
Selamanya takkan berhenti
Inginkan rasakan
Rindu ini menjadi satu
Biar waktu yang memisahkan

ELENG


menangis aku kenang
saat hatiku kau tinggalkan
hanya sakit yang aku pendam
dalam rindu yang semakin dalam
tak tahu harus dimana ku temukan jawabnya

kau pujaanku dimana
ku sakit harus menunggu lama
merana hati merana
dalam rindu aku bertanya

kekasih kau yang ku kenang
jatuhkanku dalam lingkaran
walau sakit yang aku pendam
rindu ini tak kunjung padam
tak tahu harus dimana ku temukan 

kau pujaanku dimana
ku sakit harus menunggu lama
merana hati merana
dalam rindu aku bertanya

kau pujaanku dimana
ku sakit harus menunggu lama
merana hati merana
dalam rindu aku bertanya

merana hati merana
dalam rindu aku bertanya
sampai nanti selalu bertanya

Sadarilah atas semua sikapmu


Andai ku bisa memilih
Ku pilih dirimu tuk jadi pendampingku
Andai kau bisa mengerti
Setiap mimpiku atas dirimu
Tapi kau tak mampu pahami
Kau diam atas semua cintaku
Ternyata kau memuja hati yang lain
Dan tinggalkanku dalam tangisku
Sadarilah atas semua sikapmu
Menangislah atas cinta kita bersama
Namun bila kau tak bisa tinggalkan dirinya
Aku mencoba merelakanmu
Tapi kau tak mampu pahami
Kau diam atas semua cintaku
Dan bila ku coba lupakan dirimu
Semua tentangmu sungguh ku tak mampu
Sadarilah atas semua sikapmu
Menangislah atas cinta kita bersama
Namun bila kau tak bisa tinggalkan dirinya
Aku mencoba merelakanmu
Sadarilah atas semua sikapmu
Menangislah atas cinta kita bersama
Namun bila kau tak bisa tinggalkan dirinya
Aku mencoba merelakanmu

Minggu, 30 Desember 2012

kata bijak



Jangan biarkan mereka yang membenci kita melihat kita jatuh.
Tunjukanlah kemampuan kita dan jangan pernah menyerah !
Sabar menghadapai segala masalah yang ada .
Must be strong, prove them WRONG !!!

PENDEKATAN DALAM MENANAMKAN AKHLAK MULIA PADA ANAK MI



A.    PENDEKATAN DALAM  MENANAMKAN AKHLAK MULIA PADA ANAK MI
Adapun beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam penanaman nilai moral pada anak usia dini menurut Dwi Siswoyo dkk, (2005:72-81) adalah indoktrinasi, klarifikasi nilai, teladan atau contoh, dan pembiasaan dalam perilaku.
Indoktrinasi

Dalam kepustakaan modern, pendekatan ini sudah banyak menuai kritik dari para pakar pendidikan. Akan tetapi pendekatan ini masih dapat digunakan. Menurut Alfi Kohn, dalam Dwi Siswoyo (2005:72) menyatakan bahwa untuk membantu anak-anak supaya dapat tumbuh menjadi dewasa, maka mereka harus ditanamkan nilai-nilai disiplin sejak dini melalui interaksi guru dan siswa.Dalam pendekatan ini guru diasumsikan telah memiliki nilai-nilai keutamaan yang dengan tegas dan konsisten ditanamkan kepada anak. Aturan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan disampaiakan secara tegas, terus menerus dan konsisten. Jika anak melanggar maka ia dikenai hukuman, akan tetapi bukan berupa kekerasan.
Klarifikasi Nilai
Dalam pendekatan klarifikasi nilai, guru tidak secara langsung menyampaikan kepada anak mengenai benar salah, baik buruk, tetapi siswa diberi kesempatan untuk menyampaiakan dan menyatakan nilai-nilai dengan caranya sendiri. Anak diajak untuk mengungkapkan mengapa perbuatan ini benar atau buruk. Dalam pendekatan ini anak diajak untuk mendiskusikan isu-isu moral. Pada usia anak-anak MI,  perkembangan moral mereka sudah cukup tinggi. Tetapi mereka tetap  perlu diberi bimbingan dan pelatihan  dalam melakukan penalaran dan keterampilan bertindak secara moral sesuai dengan pilihan-pilihannya.
Teladan atau Contoh
Anak cenderung  mempunyai kemampuan yang menonjol dalam hal meniru. Oleh karena itu seorang guru hendaknya dapat dijadikan teladan atau contoh dalam bidang moral. Baik kebiasaan baik maupun buruk dari guru akan dengan mudah dilihat dan kemudian diikuti oleh anak. Figur seorang guru sangat penting utuk pengembangan moral anak. Artinya nilai-nilai yang tujuannya akan ditanamkan oleh guru kepada anak seyogyanya sudah mendarah daging terlebih dahulu pada gurunya. Menurut Cheppy Hari Cahyono (1995 : 364-370) guru moral yang ideal adalah mereka yang dapat menempatkan dirinya sebagai fasilitator, pemimpin, orang tua dan bahkan tempat menyandarkan kepercayaan, serta membantu orang lain dalam melakukan refleksi.Dalam pendekatan ini profil ideal guru menduduki tempat yang sentral dalam pendidikan moral. Banyak para ahli yang berpendapat dalam hal ini, diantaranya Durkheim, John Wilson dan Kohlberg. Durkheim, misalnya ia berpendapat bahwa belajar adalah satu proses sosial yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi peserta didik sedemikian rupa sehingga mereka dapat tumbuh selaras dengan posisi, kadar intelektualitas, dan kondisi moral yang diharapkan oleh lingkungan sosialnya (Dwi Siswoyo, 2005:76). Sementara, Kohlberg berpendapat bahwa tugas utama guru adalah memberi kontribusi terhadap proses perkembangan moral anak. Tugas guru disini adalah mengembangkan kemampuan peserta didik dalam berpikir, mempertimbangkan dan mengambil keputusan.
Pembiasaan dalam Perilaku
Kurikulum yang berlaku di MI terkait dengan penanaman moral, lebih banyak dilakukan melalui pembiasaan-pembiasaan tingkah laku dalam proses pembelajaran. Ini dapat dilihat misalnya, pada berdoa sebelum dan sesudah belajar, berdoa sebelum makan dan minum, mengucap salam kepada guru dan teman, merapikan mainan setelah belajar, berbaris sebelum masuk kelas dan sebagainya. Pembiasaan ini hendaknya dilakukan secara konsisten. Jika anak melanggar segera diberi peringatan.Pendekatan lain yang dapat digunakan dalam penanaman nilai moral.

B.     METODE DALAM  MENANAMKAN AKHLAK MULIA PADA ANAK MI
Setiap guru akan menggunakan metode sesuai dengan gaya melaksanakan kegiatan. Tetapi yang harus diingat bahwa pendidik memiliki cara yang khas. Oleh karena itu ada metode-metode yang lebih sesuai bagi peserta didik khususnya siswa MI dibandingkan dengan metode-metode lain. Misalnya saja guru MI jarang sekali yang menggunakan metode ceramah. Orang akan segera menyadari bahwa metode ceramah tidak sesuai dan tidak banyak berarti apabila diterapkan untuk anak MI. Metode-metode yang memungkinkan anak dapat melakukan hubungan atau sosialisasi dengan yang lain akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan minat anak. Melalui kedekatan hubungan guru dan anak, seorang guru akan dapat mengembangkan kekuatan pendidik yang sangat penting (Moeslichatun, 1998: 7).
Dalam pelaksanaan penanaman nilai moral pada anak usia dini banyak metode yang dapat digunakan oleh guru atau pendidik. Namun sebelum memilih dan menerapkan metode yang ada perlu diketahui bahwa guru atau pendidik harus memahami metode yang akan dipakai, karena ini akan berpengaruh terhadap optimal tidaknya keberhasilan penanaman nilai moral tersebut. Metode dalam penanaman nilai moral kepada anak usia dini sangatlah bervariasi, diantaranya bercerita, bernyanyi, dan karya wisata. Penggunaan salah satu metode penanaman nilai moral yang dipilih tentunya disesuaikan dengan kondisi sekolah atau kemampuan seorang guru dalam menerapkannya. Penjelasan lebih rinci masing-masing metode tersebut sebagai berikut:

a.       Bercerita
Bercerita dapat dijadikan metode untuk menyampaikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (Otib Satibi Hidayat, 2005 : 4.12). Dalam cerita atau dongeng dapat ditanamkan berbagai macam nilai moral, nilai agama, nilai sosial, nilai budaya, dan sebagainya. Kita mungkin masih ingat pada masa kecil dulu tidak segan-segannya orang tua selalu mengantarkan tidur anak-anaknya dengan cerita atau dongeng.Tidaklah mudah untuk dapat menggunakan metode bercerita ini. Dalam bercerita seorang guru harus menerapkan beberapa hal, agar apa yang dipesankan dalam cerita itu dapat sampai kepada anak didik. Beberapa hal yang dapat digunakan untuk memilih cerita dengan fokus moral, diantaranya:a. Pilih cerita yang mengandung nilai baik dan buruk yang jelas. Pastikan bahwa nilai baik dan buruk itu berada pada batas jangkauan kehidupan anak. Hindari cerita yang “memeras” perasaan anak, menakut-nakuti secara fisik (Tadzkiroatun Musfiroh, 2005 : 27-28).Dalam bercerita seorang guru juga dapat menggunakan alat peraga untuk mengatasi keterbatasan anak yang belum mampu berpikir secara abstrak. Selain itu guru juga bisa memanfaatkan kemampuan olah vokal yang dimiliknya untuk membuat cerita itu lebih hidup, sehingga lebih menarik perhatian siswa. Adapun teknik-teknik bercerita yang dapat dilakukan diantaranya :a. membaca langsung dari buku cerita atau dongeng. Menggunakan ilustrasi dari buku. Menggunakan media audio visual. Anak bermain beran atau sosiodrama. (Dwi Siswoyo dkk, 2005 : 87). Strategi atau cara yang dapat digunakan ketika guru memilih metode bercerita sebagai salah satu metode yang digunakan dalam penanaman nilai moral
.

b.      Bernyanyi
Metode bernyanyi adalah suatu pendekatan pembelajaran secara nyata yang mampu membuat anak senang dan bergembira. Anak diarahkan pada situasi dan kondisi psikis untuk membangun jiwa yang bahagia, senang menikmati keindahan, mengembangkan rasa melalui ungkapan kata dan nada, serta ritmik yang menjadikan suasana pembelajaran menjadi lebih menyenangkan. Pesan-pesan pendidikan berupa nilai dan moral yang dikenalkan kepada anak tentunya tidak mudah untuk diterima dan dipahami secara baik. Anak tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Anak merupakan pribadi yang memiliki keunikan tersendiri. Pola pikir dan kedewasaan seorang anak dalam menentukan sikap dan perilakunya juga masih jauh dibandingkan dengan orang dewasa. Anak tidak cocok hanya dikenalkan tentang nilai dan moral melalui ceramah atau tanya jawab saja. Oleh karena itu bernyanyi merupakan salah satu metode penamanan nilai moral yang tepat untuk diberikan kepada anak usia dini.Bernyanyi jika digunakan sebagai salah satu metode dalam penanaman moral dapat dilakukan melalui penyisipan makna pada syair atau kalimat-kalimat yang ada dalam lagu tersebut. Lagu yang baik untuk kalangan anak MI harus memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. Syair/kalimatnya tidak terlalu panjang, b. Mudah dihafal oleh anak, c. Ada misi pendidikan, d. Sesuai dengan karakter dan dunia anak, e. Nada yang diajarkan mudah dikuasai anak.

c.       Karya wisata

Karya wisata merupakan salah satu metode pengajaran  dimana anak mengamati secara langsung dunia sesuai dengan kenyataan yang ada. Dengan karya wisata anak akan mendapatkan ilmu dari pengalamannya sendiri dan sekaligus anak dapat menggeneralisasi berdasarkan sudut pandang mereka sendiri. Berkaryawisata mempunyai arti penting bagi perkembangan anak karena dapat membangkitkan minat anak pada sesuatu hal, dan memperluas perolehan informasi. Metode ini juga dapat memperluas lingkup program kegiatan belajar anak Taman Kanak-kanak yang tidak mungkin dapat dihadirkan di kelas.Melalui metode karya wisata ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh anak. Pertama, bagi anak karya wisata dapat dipergunakan untuk merangsang minat mereka terhadap sesuatu, memperluas informasi yang telah diperoleh di kelas, memberikan pengalaman mengenai kenyataan yang ada, dan dapat menambah wawasan anak. Informasi-informasi yang didapatkan anak melalui karya wiasata dapat pula dijadikan sebagai batu loncatan untuk melakukan kegiatan yang lain dalam proses pembelajaran.Kedua, karya wisata dapat menumbuhkan minat tentang sesuatu hal, seperti untuk mengembangkan minat tentang dunia hewan maka anak dapat dibawa ke kebun binatang. Mereka mendapat kesempatan untuk mengamati tingkah laku binatang. Minat tersebut menimbulkan dorongan untuk memperoleh informasi lebih lanjut seperti tentang kehidupannya, asalnya, makannya, cara berkembang biaknya, cara mengasuh anaknya, dan lain-lain.Ketiga, karya wisata kaya akan nilai pendidikan, karena itu melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengembangan kemampuan sosial, sikap, dan nilai-nilai kemasyarakatan pada anak. Apabila dirancang dengan baik kegiatan karya wisata dapat membantu mengembangkan aspek perkembangan sosial anak, misalnya kemampuan dalam menggalang kerja sama dalam kegiatan kelompok.Keempat, karya wisata dapat juga mengembangkan nilai-nilai kemasyarakatan, seperti: sikap mencintai lingkungan kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda lainnya. Karya wisata membantu anak memperoleh pemahaman penuh tentang kehidupan manusia dengan bermacam perkerjaan, kegiatan yang menghasilkan suatu karya atau jasa. Metode karya wisata bertujuan untuk mengembangkan aspek perkembangan anak yang sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya pengembangan aspek kognitif, bahasa, kreativitas, emosi, kehidupan bermasyarakat, dan penghargaan pada karya atau jasa orang lain. Tujuan berkarya wisata ini perlu dihubungkan dengan tema-tema yang sesuai dengan pengembangan aspek perkembangan anak. Tema yang sesuai adalah tema: binatang, pekerjaan, kehidupan kota atau desa, pesisir, dan pegunungan.Adapun beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam penanaman nilai moral pada anak usia dini menurut Dwi Siswoyo dkk, (2005:72-81) adalah indoktrinasi, klarifikasi nilai, teladan atau contoh, dan pembiasaan dalam perilaku.

d.      Bermain peran

Bermain peran merupakan salah satu metode yang digunakan dalam menanamkan nilai moral kepada anak . Dengan bermain peran anak akan mempunyai kesadaran merasakan jika ia menjadi  seseorang yang dia perankan dalam kegiatan bermain peran. Misalnya tema bermain peran tentang kasih sayang dalam keluarga. Anak akan merasakan bagaimana seorang ayah harus menyayangi anggota keluarga, bagaimana seorang ibu harus menyayangi keluarga, begitu juga bagaimana dengan anak-anaknya.




HARTA DALAM ISLAM


 A.Pengertian Harta
Harta dalam bahasa arab disebut al-maal yang berasal kata maal-yamilu-maila yang berarti condong,cenderung,dan miring.sedangkan harta(al-maal) menurut istilah imam hanafiyah ialah
     sesuatu yang di gandrungi tbiat manusia da memungkinkan untuk disimpan hingga di butuhkan”
Menurut hanafiyah harta mesti dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta.menurut hanafiyah,manfaat tidak tidak termasuk harta,tetapi manfaat termasuk milik  orang lain,hanafsiyah membedakan harta dengan milik , yaitu:
Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan dalam penguaanya,Harta bisa dicampuri orang lain.jadi menurut hanafiyah yang dimaksud harta  hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).
 Menurut sebagian ulama,yang dimaksud harta ialah
     “sesuatu yan diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya,baik manusiaitu akan memberikannya atau akan menyimpannya”
Menurut sebagian ulama lain ,bahwa yang dimaksud dengan harta ialah
     segala zat (‘ain)yang berharga bersifat materi yang berutar diantara manusia”
B. Unsur-unsur Harta
Menurut para furqaha harta bersendi pada dua unsu,yaitu ‘aniyah dan unsur urf.unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada eujudnya dalam kenyataan( a’yan).Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh  seluruh manusia ,tidaklah menusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya,baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
Menurut para puqaha harta bersendi pada dua unsur yaitu :
1.      Unsur anaiyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan seprti : Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta,tetapi termasuk milik ata hak.
2.      Unsur Urf ialah seagala sesuatunya dipandang harta oleh manusia atau sebagian mansia memelihara kecuali menginginkan manfaatnya bar
C. kedudukan dan fungsi Harta
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia harta (uang) lah dapat menunjang seala kegiatan manusia termasuk untu memenuhi kebutuhan produksi manusia (papan sandang dan pangan).
terhadap anak atau keturunan . jadi kebutuhan terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar Dalam surat Al- Dhuha :8 Allah menyatakan :
Artinya : dan dia mendapati sebagai seorang yang kekurangan , lalu Dan memberikan kecukupan ‘’
Di samping sebagai perhiasan , harta juga berkedudukan sebagai amanat sebagaimana Allah menyatakan :
Artinya : ‘’ sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan di sisi Allahlah pahala yang besar . (Al-Taghabun :15) .
Karena harta sebagai titipan , manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan tentang harta , terdapat hak- hak orang lain , seperti zakat harta dan lainnya kedudukan harta itu .
D. pembagian Harta
Ulamah fiqih membagi harta menjadi beberapa macam yaitu:
Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatanya menurut syara’’ harta terdiri atas :
a.         Halal untuk dimanfaatkan
b.         Tidak halal untuk dimanfaatkan
Perbedaan pembagian harta tersebut diatas akan terlihat jelas dalam hal kemanfaatan harta itu menurut syara’ bangkai babi dan khamar (minuman memabukan) ‘ akad (transaksi) terhadap benda-benda tersebut. 

WANITA YANG HARAM DIKAWANI


WANITA YANG HARAM DIKAWANI

wanita –wanita yang haram dikawani itu dapat dibagi menjadi dua bagian :
a.       Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya :
Keharaman ini didasarkan pada firman Allah alam surat Anis’ ayat 23 yang berbunyi :
Artiya : Diharamkan atas kamu (mengawani) ibumu , anak-anak mu yang perempuan , saudara-saudara mu yang perempuan , saudara-saudara bapakmu yang perempuan , saudara-saudara ibumu yang perempuan  , yang laki-laki anak perempuan dari saudara perempuan .
      Berdasarkan ayat diatas kalau diprinci ialah:
1.      Ibu yang dimaksud ialah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunaan lurus keatas yakni ibu
2.      Anak perempuan yang dimaksud ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus kebawah
3.      Saudara perempuan  ,baik seayah seibu , saja atau seibu saja .
4.      Bibi , yaitu saudara perempuan ayah atau ibu ,sekandung dan seterusnya .
5.      Kemenakan perempuan yaitu anak perempuan saudara laki-laki saudara perempuan dan seterusnya kebawah
b.      Haram dinikahi karena ada hubungan susuan
Mengenai larangan kawin karena hubungan susuan didasarkan pada lanjutan surat An-Nisa ayat 23 diatas :
    Artinya : (Diharamkan atas kamu ) ibu-ibu yang menyusukan kamu , saudara perempuan sepesusuan
Menurut riwayat Abu Daud
    Artiya : Diharamkan karena ada hubungan susuan apa yang diharamkan karena hubungan nasab .
       Kalau diperinci hubunngan susuan yang diharamkan ialah :
1.      Ibu susuan yakni ibu yang menyusui maksudnya seorang yang pernah menyusui anak dipandang sebagai ibu anak .
2.      Nenek susuan yaitu ibu dari yang pernah menyusui aau ibu dari suami ibu yang pernah menyusui itu .
3.      Bibi susuan yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya keatas .
4.      Kemenakan susuan perempuan yakni anak perempuan dari saudara seayah kandung maupun seibu beberapa hal .
5.      Saudara susuan perempuan
C. Wanita yang haram dinikah karena ada hubungan mushaharah(semenda)
           Keharaman tersebut disebutkan dalam ayat 23 surat An Nisa :
  Artinya :(diharamkan) ibu-ibu istri mu , anak-anak istrimu yang ada dalm pemiliharaanmu dari  istri yang sudah dicampuri tetapi jika kamu belum campur dengan istri mu itu (dan sudah kamu cerikan ) maka tidak berdosa kamu mengawanininya dan istri-istri anak kandungmu .
D.Haram seorang wanita dinikah karena sumpah Ii’an
      Keharamn itu didasarkan pada firman Allah dalam surat An Nur ayat 6-9
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) pada hal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan  nama Allah , sesungguhnya dia adalah termasuk orang-oarang yang benar dan sumpah yang kelima bahwa la,nat Allah atasnya jika ia termasuk orang –orang yang dusta .
         Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang yang dusta . Dan sumpah yang kelima bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar .
Wanita yang haram dinikah , tidak untuk selamanya
1.      Dua perempuan bersaudara haram kawani oleh seorang lelaki dalam waktu bersamaan maksus mereka haram dimadu
2.      Wanita terikat perkawinaan dengan laki-laki lain haram dinikahi oleh seorang laki-laki
3.      Wanita yang haram sedang id’dah
4.      Wanita yang ditalak tiga , haram kawin lagi
      5.Wanita yang sedang melakukan ihram
6.Wanita musyrik
7.Wanita yang haram dinikah oleh seseorang yang telah mempunyai istri 4

Rabu, 26 Desember 2012

HARAPAN PALSU YANG KAU BERIKAN


Kau membuat diriku memikirkan dirimu
Hingga dirimu selalu membayangi
Kau memberi harapan dan mengisi hariku
Ternyata kita tak bisa bersama
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Kaulah dambaan hatiku
Sampai kau memberiku harapan palsu
Biar ku simpan sendiri
Kekecewaanku kepadamu oh kasihku
Namun satu hal yang pasti
Kau kan selalu ada di hatiku selamanya
Kau membuat diriku memikirkan dirimu
Hingga dirimu selalu membayangi (membayangi)
Kau memberi harapan dan mengisi hariku
Ternyata kita tak bisa bersama
Kaulah dambaan hatiku
Sampai kau memberiku harapan palsu
Biar (biar) ku simpan sendiri (ku simpan sendiri)
Kekecewaanku kepadamu oh kasihku (oh kasihku)
Namun (namun) satu hal yang pasti (satu hal yang pasti)
Kau kan selalu ada di hatiku selamanya
Biar (biar) ku simpan sendiri (ku simpan sendiri)
Kekecewaanku kepadamu oh kasihku
Namun (namun) satu hal yang pasti (satu hal yang pasti)
Kau kan selalu ada di hatiku selamanya
Biar (biar) ku simpan sendiri (ku simpan sendiri)
Kekecewaanku kepadamu oh kasihku (oh kasihku)
Namun (namun) satu hal yang pasti (satu hal yang pasti)
Kau kan selalu ada di hatiku selamanya, selamanya

noah,,,


Dan terjadi lagi kisah lama yang terulang kembali
Kau terluka lagi dari cinta rumit yang kau jalani
Aku ingin kau merasa kamu mengerti aku mengerti kamu
Aku ingin kau sadari cintamu bukanlah dia

Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu
Karena separuh aku dirimu

Ku ada di sini, pahamilah kau tak pernah sendiri
Karena aku selalu di dekatmu saat engkau terjatuh
Aku ingin kau merasa kamu mengerti aku mengerti kamu
Aku ingin kau pahami cintamu bukanlah dia

Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu
Karena separuh aku dirimu

Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu
Karena separuh aku, menyentuh laramu
Semua lukamu telah menjadi milikku
Karena separuh aku dirimu

Senin, 24 Desember 2012

FASAKH


BAB I
PENDAHULUAN
Ada berbagai bentuk pembubaran pernikahan. Islam. Sebagian besar bentuk yang diprakarsai oleh suami atau dengan saling persetujuan. Satu-satunya cara seorang istri dapat memperoleh perceraian tanpa persetujuan suami adalah melalui pengadilan terminasi yang disebut Fasakh. Bagaimanapun Islam juga telah memberi hak kepada isteri untuk membubarkan perkahwinannya melalui beberapa cara yaitu khul' ta'liq dan fasakhIni bermakna kedua-dua suami isteri diberi hak untuk membubarkan perkahwinan mereka melalui berbagai cara.
Oleh karena itu, makalah ini mencoba untuk membahas pembangunan khususnya ketika Fasakh digunakan untuk memecahkan masalah, ditinggalkan suami kekejaman dan penganiayaan.


BAB II
PEMBAHASAN


  A.    Pengertian Fasakh Nikah
Arti fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh berarti    memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan. Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudaratan dan diperbolehkan bagi seorang istri yang sudah mukallaf atau baligh dan berakal.[1]
Suami memiliki hak menalak, sedangkan bagi pihak istri disediakan lembaga fasakh. Dengan demikian, keduanya memiliki hak yang sama dalam upaya menghapus atau mencabut suatu ikatan rumah tangga karena adanya penyebab tertentu yang dibenarkan menurut hukum.
Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika akad berlangsung akad nikah atau hal-hal lain yang dating kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.[2]
1.      Fasakh ( batalnya perkawinan ) karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah.
a.       Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami.
b.      Suami istri masih kecil, dan diadakan akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa dia berhak meneruskan ikatan perkawinannya yang dahulu atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh. Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suamu istri, maka hal ini disebut fasakh bailgh.
2.       Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad.
a.       Bila dari salah satu suami istri murtad atau keluar dari agama islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal (fasakh) karena kemurtadannya belakangan.
b.      Bila suami yang tadinya kafir maka masuk islam, tapi istri masih tetap dalam kekafirannya yaitu tetap menjadi musrik, maka akadnya batal (fasakh). Lain hal kalau istri orang ahli kitab, maka akadnya akan tetap sah seperti semula. Sebab perkawinannya dengan ahli kitab dari semuanya dipandang sah.

Pisahnya suami istri sebab fasakh berbeda dengan pisahnya karena talak. Sebab talak ada talak raj’i dan talak ba’in. Talak raj’i tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika, sedangkan talak ba’in mengakhirinya seketika itu juga. Adapun fasakh, baik yang terjadi belakangan ataupun karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, ia mengakhiri perkawinan seketika itu.
Pendapat lain mengatakan fasakh artinya merusak akad nikah bukan meninggalkannya. Pada hakikatnya fasakh ini lebih keras dari pada khulu’, dan ubahnya seperti melakukan khulu’ pula. Artinya dilakukan oleh piha perempuan disebabkan beberapa hal. Perbadaannya adalah, khulu’ diucapkan oleh suami sendiri, sedangkan fasakh diucapkan oleh qadi nikah setelah istri mengadu kepadanya dengan memulangkan maharnya kembali.[3]
B.     Hukum fasakh
Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf (balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.[4]
Suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh.
Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada asalkan kabar beritanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat maka istri boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madzarat terhadap istri.
Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus memenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari. Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”.
Tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melaksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.
C.    Sebab-sebab terjadinya batalnya perkawinan ( fasakh )
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa penyebab fasakh diantaranya karena kemadzorotan yang menimpa istri seperti nafkah atau mahar.Tapi para ulama’ juga berpendapat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri terdapat suatu a’ib. Tapi apabila salah satu pihak sudah mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk memintanya fasakh dengan alasan a’ib itu bagaimanapun.
Ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:
1.      Tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyakit kusta dan supak.
2.      Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impotent.
3.      Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yangmenghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan, atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan.
Di samping itu fasakh juga bisa terjadi oleh sebab-sebab berikut.
1.      Perkawinan yang dilakukan oleh wali yang bukan jodohnya, seperti : budak dengan  orang merdeka, orang pezina dengan orang yang terpelihara.
2.      Suami tidak mampu memulangakan istrinya, dan tidak pula memberikan belanja sedangkan istrinya itu tidak rela.
3.      Suami miskin, setelah jelas kemiskinannya yang diketahui oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya. Artinya, suami sudah benar-benar tidak mampu lgi emberi nafkah, sekalipun itu pakaian yang sederhana dan tempat tinggal, atau tidak membayar maharnya sebelum mencampuri istrinya.
Ketika suami pergi tidak diketahui di mana keberadaanya, istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahun sesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulama berpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yang dipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan sulit.[6]
D.    Pelaksanaan pembatalan perkawinan
Apabila terdapat hal-hal atau kondisi penyebab fasakh itu jelas dan dibenarkan oleh syara, maka untuk menetapkan fasakh tidak diperlukan putusan pengadilan, misalnya terbukti bahwa suami istri masih saudara kandung, atau saudara susuan.
            Akan tetapi terjadi hal-hal sperti berikut maka pelaksanaannya adalah:
1.      Jika suami tidak memberi nafkah bukan karena kemiskinannya, sedangkan hakim telah pula memaksa dia untuk itu, maka dalam hal ini hendaknya diadukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, seperti qadi nikah di Pengadilan Agama supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya, sebagaimana dijelaskan dalam suatu riwayat berikut ini.
عن عمر رضي الله عنه انه كتب الي امراء الاجناد في رجال غابوا عن النساءهم ان ياخذوهم بان ينفقوا او يطلقوا فان طلقوا بعثوا بنفقة ما حسبوا رواه الشافعي والبيحقي
Dari Umar R.A. bahwa ia pernah mengirim surat kepada pembesar pembesar tentara tentang laki-laki yang telah jauh dari istri-istri mereka supaya pemimpin-pemimpin itu menangkap mereka, agar mereka mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika mereka telah menceraikannya hendaklah mereka kirim semua nafkah yang telah mereka tahan.
2.      Setelah hakim memberi janji kepada suami sekurang-kurangnya tiga hari sejak dari istri yang mengadu, jika masa perjanjian itu telah habis, sedangkan si suami tidak dapat menyelesaikannya, barulah hakim memfasakhkan nikahnya. Atau dia sendiri yang memfasakhkan di muka hakim setelah diizinkan olehnya. Rasululloh Sallaahu wassalam bersabda:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم في الرجل لا يجد ما ينفق علي امراته يفرق بينهما رواه الدارقطني والبيهقي
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw. Bersabda tentang laki-laki yang tidak memperoleh apa yang akan dinafkahkannya kepada istrinya, bolehlah keduanya bercerai. (HR. Darul Quthni dan Baihaqi ).

Di kalangan ulama’ terjadi perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaannya fasakh akad nikah. Abdurrahman Al-Zajiri mengemukakan pendapat ulama’ Hanabilah bahwa apabila suami murtad bersama-sama setelah dukhul atau sebelum dukhul, nikahnya batal dan harus diceraikan. Dan tidak putus nikahnya sebelum masa iddahnya habis, sehingga diantara masih ada waktu untuk bertobat. Apabila masih tetap dalam kemurtadannya pernikahannya fasakh.[7]
Ulama’ Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menurut Hasbi Ash-Shidiqie dalam suatu riwayat mengatakan jika dari salah satu suami atau istri murtad, perceraiannya harus disegerakan demi menjaga tauhid dari salah satunya. Jika yang murtad adalah suaminya yang lebih kuat mengajak mengajak istrinya untuk ikut murtad. Perceraian disebabkan oleh alasan kemurtadan tersebut dan bukan alasan lainnya.
            Dalam penyelesaian proses penyelesaian masalah fasakh terdapat persyaratan persyaratan tertentu yaitu:
1.      Mengajukan perkara kepada hakim atau pengadilan.
2.      Keadaan suami sudah mukallaf.
3.      Pihak istri keberatan dengan keadaan suaminya yang mengalami impoten atau murtad, demikian pula pihak suami merasa kemurtadan istri dan berbagai penyakit yang dideritanya.
Di Indonesia, masalah pembatalan perkawinan diatur dalam kompilasi hukum islam (KHI) sebagai berikut:[8]
1.       Seorang suami dan istri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan apabila pernikahan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
2.      Seorang suami dan istri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan apabila pada waktu berlangsungnya pernikahan penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
3.      Apabila ancaman telah berhenti, atau bersalah sanka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isti, dan tidak mengajukan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan maka haknya gugur.
Adapun yang mengajukan permohonan pembatalan pernikahan adalah:
1.      Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari suami atau istri.
2.      Suami atau istri.
3.      Pejabat yang berwewenang mengawasi pelaksanaan pernikahan menurut undang-undang.
4.      Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat pernikahan menurut hukum islam dan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam kompilasi hukum islam juga dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.      Permohonan pembatalan pernikahan dapat diajukan kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat pernikahan dilangsungkan.
2.      Batalnya suatu pernikahan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan.
E.     Akibat Hukum Fasakh[9]
Pisahnya suami istri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh talaq. Sebab talaq ada talaq ba’in dan talaq raj’i. Talaq raj’i tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika sedang talaq ba’in mengakhirinya seketika itu juga. Adapun fasakh, baik karena hal-hal yang datang belakangan ataupun karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu.
Selain itu, pisahnya suami istri yang diakibatkan talaq dapat mengurangi bilangan talaq itu sendiri. Jika suami menalaq istrinya dengan talaq raj’i, kemudian kembali pada masa iddahnya atau akad lagi setelah habis masa iddahnya dengan akad baru, maka perbuatannya terhitung satu talaq, yang ia masih ada dua kali kesempatan dua talaq lagi. Sedangkan pisahnya suami istri karenafasakh, hal ini tidak berarti mengurangi bilangan talaq, meskipun terjadinya fasakh karena khiyar baligh, kemudian kedua suami istri tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami tetap mempunyai kesempatan tiga kali talaq.
Ahli fiqh golongan Hanafi membuat rumusan umum untuk membedakan pengertian pisahnya suami istri. Sebab talaq dan sebab fasakh mereka berkata karena, ”Pisahnya suami istri karena suami, dan sama sekali tidak ada pengaruh istri disebut talaq”. Dan setiap perpisahan suami istri karena istri, bukan karena suami dan sama sekali tidak ada pengaruh istri disebut talaq. Dan setiap perpisahan suami istri karena istri, bukan karena suami, atau karena suami tetap dengan pengaruh dari istri disebut fasakh.
Mengenai masalah fasakh, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Imam Syafi’i berkata ” harus menungu selama tiga hari ”. Sedang Imam Maliki mengatakan, ”harus menunggu selama satu bulan”. Dan Imam Hambali mengaakan, ”harus menunggu selama satu tahun. Semua itu maksudnya adalah selama masa tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan nafkah bila istri tidak rela lagi kalau si istri mau menunggu, dan ia rela rela dengan ada belanja dari suaminya, maka tidak perlu difasakhkan sebab nafkah itu adalah haknya.





[1] Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, ( Bandung: Pustaka Setia, 2001 ) hlm 105
[2] Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, ( Bogor: Kencana, 2003 ) hlm 142-143
[3] Ibid 2, hlm 148
[4] Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam dan kontemporer, ( Kencana, Jakarta. 2004 ) hlm152

[6] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,( Kencana, Jakarta. 2006 ) hlm 251
[7] Ibid 1, hlm 108-109
[8] Ibid 1, hlm 123-126
[9] Ibid 5 hlm.253-