Minggu, 04 November 2012

PINJAMAN DENGAN JAMINAN (RAHN)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman pada masyarakat ialah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, apabila masyarakat ingin mendapatkan pinjaman maka masyarakat harus memberikan jaminan barang kepada perum pegadaian. Melihat perkembangan ekonomi Islam maka perum pegadaianpun mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah dikenal dengan istilah “rahn”.[1]
Gadai yang kita kenal selama ini di Indonesia identik dengan Perum Pegadaian, dengan motonya “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah” sebagai satu-satunya perusahaan yang mengusahakannya. Dulu, pegadaian sering disamakan dengan kesusahan dan berhubungan dengan masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga kebanyakan orang malu untuk datang kepegadaian. Sekarang kondisinya sudah lain, pegadaian tumbuh menjadi sarana untuk mendapat dana bagi semua golongan masyarakat, dari petani sampai pengusaha berdasi.
Gadai secara umum berupa transaksi peminjaman sejumlah uang dengan memberikan jaminan berupa perhiasan (emas, perak platina), barang elektronik (TV, kulkas, radio, tape, video), kendaraan (sepeda, motor, mobil), barang-barang pecah belah, mesin jahit, mesin motor kapal, tekstil (kain batik, permadani) dan barang lainnya yang dianggap bernilai.
B.     Rumusan Masalah
                                                                                  
1.      Apa Hakekat / pengertian rahn ?
2.      Bagaimana sifat rahn ?
3.      Apa yang mendasari diadakannya rahn ?
4.      Apa rukun dan syarat gadai?
5.      Bagaimana cara mengambil manfaat gadai dan implementasi pada bank syari’ah ?
BAB II
PEMBAHASAN
PINJAMAN DENGAN JAMINAN (RAHN)
A.    Pengertian
Menurut bahasa, gadai (al-rahn) berarti al-stubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn adalah tengkurung atau terjerat.[2]
            Menurut istilah syara’, yang dimaksut dengan rahn adalah:
1.      Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
2.      Menjadikan harta sebagai jaminan utang.
3.      Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai suatu jaminan atas utang.
4.      Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam utang-piutang.
5.      Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.

Ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan rahn :[3]
1.      Menurut ulama Syafi’iyah:
Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang.
2.      Menurut ulama Hanabilah :
Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika yang berutang berhalangan (tidak mampu membayar) utangnya kepada pemberi pinjaman.

B.     Sifat Rahn
Secara umum rahn dikatagorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murathin kepada rahn adalah uang. Bukan penukar atas barang yang digadaikan.
      Rahn juga termasuk akad yang bersifat ‘ainiyah, yaitu dikatakan sempurna apabila sudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, seperti hibah, pinjam meminajam, titipan dan qirad.[4]

C.     Dasar  Hukum Rahn
Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan  (brog) adalah firman Alloh Swt.[5]

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ( oleh berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Alloh Tuhanny ( Al-Baqarah 283).

Diriwatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a berkata:

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صل الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا ، ى
 “ Rasullah Saw, telah meruguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk keluarga itu untuk keluarga beliau”. (HR. Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah).
                        Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa bermualah dibenarkan juga dengan non-muslim dan harus ada jaminan sebagai pegangan, sehingga tidak ada ke khawatiran bagi yang memberi  piutang.
Para ulama’ semua berpendapat, bahwa perjanjian gadai hukumnya mubah (boleh). Dan itu termuat dalam DNS Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, Namun ada yag berpegang pada zahir ayat, yaitu gadai hanya diperbolehkan dalam keadaan berpergian saja, seperti paham yang di anut oleh Madhab Zahiri, Mujahid dan al-Dhahak. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) membolehkan gadai, baik dalam keadaan berpergian maupun tidak, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah di Madinah, seperti telah disebutkan dalam hadist di atas.

D.    Rukun dan Syarat Gadai
Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun, antara lain yaitu:
1.         Akad dan ijab Kabul
2.         Aqid, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Adapun syarat yang berakad adalah ahli tasyarruf, yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dam mumyyis, tetapi tidak disyaratkan harus baligh.[6]
3.         Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda uyang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tiddak rusak sebelum janji utang harus dibayar. Rosul bersabda: “Setiap barang yang boleh diperjual belikan boleh dijadikan barang gadai”
Menurut ulam Hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:[7]
a.       Dapat diperjual belikan
b.      Bermanfaat
c.       Jelas
d.      Milik rahin
e.       Bisa diserahkan
f.       Tidak bersatu dengan harta lain
g.      Dipegang oleh rahin
h.      Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
4.         Ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap.

Menurut Sayyid Sabiq bahwa gadai itu baru dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu:[8]
1.         Orangnya sudah dewasa.
2.         Berpikiran sehat.
3.         Barang yang akan digadaikan sudah ada pada saat terjadi akad gadai dan barang gadaian itu  dapat diserahkan/diserahkan kepada penggadai.
4.         Barang atau benda yang dapat dijadikan jaminan itu dapat berupa emas, berlian dan benda bergerak lainnya dan dapat pula surat-surat berharga ( surat tanah atau surat rumah).

E.     Pengambilan Manfaat Barang Gadai
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan para ulama’ berbeda pendapat, diantara jumhur fuqoha dan ahmad.
Jumhur fuqoha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil suatu manfaat barang-barang gadaian tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang terdapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba.
Rasul bersbada:
“Setiap orang yang menarik manfaat adalah termasuk riba” ( riwayat Harits bin Abi Usamah).
Menurut Imam Ahmad, Ishak, al-Laits, dan al-Hasan, jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dari kedua benda tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraaan atau binatang itu ada padanya. Jika barang gadai butuh biaya perawatan, misalnya: hewan perahan, hewan tunggangan dan budak ( sebagaimana dalam as-sunah) maka:
·         Jika dia dibiayai oleh pemiliknya, maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
·         Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.[9]
Rasul bersabda:

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

“ Binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiyayaannya apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiyayaannya, bila digadaikan bagi orang yang memegang dan meminumnya wajib memberikan biaya”.
Pengambilan manfaat pada benda-benda gadai di atas ditekankan pada biaya atau tenaga untuk pemeliharaan sehingga bagi yang memgang barang-barang gadai seperti di atas punya kewajiban tambahan? Pemegang barang gadai berkewajiban memberikan makanan bila barang gadaian itu adalah hewan. Harus membelikan bensin bila pemegang barang gadaian berupa kendaraan.
Menurut hemat penulis, barang jaminan seprti sawah atau ladang hendaknya diolah supaya tidak mubadir mengenai hasilnya dapat dibagi antara pemilik dan penggadai atas kesepakatan bersama. Ada hal yang sangat penting yang perlu diingat bahwa hasilnya tidak boleh menjadi sepenuhnya pegadai seperti yang berlaku dalam masyarakat dan praktek semacam inilah yang diupayakan supaya lurus dan sejalan dengan ajaran islam.[10]

F.      Risiko Kerusakan Marhun
Bila marhun hilang dibawah penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusak atau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan. Umpamanya murtahin bermain-main dengan api, lalu terbakar barang gadaiannya itu atau gudang tidak dikunci, lalu barang-barang itu hilang dicuri orang. Murtahin diwajibkan memelihara sebagaimana layaknya, bila tidak demikian, bila ada cacat atau kerusakan apalagi hilang, mennjadi tanggung jawab murtahin.

G.    Penyelasaian Gadai
Untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan, tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalnya ketika akad gadai diucapkan: “ Apabila rahin tidak mampu melunasi hutangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka marhun menjadi milik murtahin sebagai pembayaran hutang”, sebab ada yang memungkinkan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar hutang harga marhun akan lebih kecil dari pada utang rahin yang harus dibayar yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebaliknya ada kemungkinan juga harga marhun pada waktu pembayaran yang ditentukan akan lebih jumlahnya daripada utang yang harus dibayar, yang akibatnya akan merugikan rahin.
            Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak  murtahin ialah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lain, tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanya sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan pada rahin dan sebaliknya, apabila harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.

H.    Riba dan Gadai
Perjanjian gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya. Riba akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin harus memberikan tambahan kepada murtahin ketika membyar utangnya atau ketika akad gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan.
Bila rahin tidak mampu memabayar utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelebihan harga mahun kepada rahin.

  1. Implementasi Operasi Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian Konvensional. Seperti halnya Pegadaian Konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep, teknik transaksi dan pendanaan. Penggadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian Konvensional
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga disini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. 
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.   Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2.  Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
·           melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan.
·           mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi.
·           atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS. 
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja, jadi sesuai dengan motto pegadaian adalah mengatasi masalah tanta masalah bisa di buktikan.[11]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
     Menurut kelompok kami rahn adalah “Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang”, Pengambilan manfaat pada barang-barang gadai seperti hewan dan kendaraan ditekankan pada biaya atau tenaga untuk pemeliharaan sehingga bagi yang memegang barang-barang gadai seperti diatas punya kewajiban tambahan, pemegang barang gadai berkewajiban memberikan makanan bila barang gadaian itu berupa hewan dan harus memberikan bensin apabila barang tersebut berupa kendaraan.
Apabila pada waktu pembayaran telah ditentukan rahin belum membayar hutangnya hak murtahin adalah menjual marhun, pembeline bisa murtahin sendiri atau orang lain tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu. Hak murtahin hanyalah sebesar piutangnya saja, dengan akibat apabila harga penjualan marhum lebih besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan kepada rahin, dan sebliknya harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya. 



DAFTAR PUSTAKA

Hendi Suhendi Fiqih Muamalah, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal105-106
Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, hal 159-160
 Muhammad Syafi’i Antonio. 1997. Bisnis dan Perbankan Dalam Perspektif Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html.



[1] http://kanzulaminuddin.blogspot.com/2010/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

[2] Hendi Suhendi Fiqih Muamalah, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal105-106
[3] Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, hal 159-160
[4] Ibid 2, hal 160
[5] Ali Hasan, Berbagai Transaksi dan Fiqih( Fiqih Muamalat) PT Raja Gravindo Jakarta, Hal 254-255
[6] Ibid 2 hal 162
[7] Ibid 2 hal164
[8] Ibid 4 hal 256
[10] Ibid 4 hal258
[11] http://stephanie-insideof.blogspot.com/2012/02/aplikasi-rahn-gadai-dalam-lembaga.html

Santri Keren, dalam acara karnaval 2 tahun sekali, di TPA MIFTAHUL HUDA Dsa Lembah Jajar. PO














Karnaval Dalam Acara Wisuda TPA MIFTAHUL HUDA Dsa Lembah Jajar. PO


Sabtu, 03 November 2012

Terbuka Lebar Peluang Ekspor dari Budidaya Belut


Penggunaan pestisida pada lahan pertanian yang berlebihan akan mempengaruhi ekosistem ikan yang ada disekitarnya, salah satunya adalah belut. Sehingga keberadaan belut di alam semakin terancam dikarenakan ketidak seimbangan kita dalam merawat alam. Tetapi, kini tidak perlu khawatir, anda bisa memanfaatkan dengan membudidayakan belut sebagai peluang usaha sekaligus menjaga keseimbangan alam. Selain itu, keuntungan dalam berbisnis belut adalah besarnya permintaan pasar belut baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Permintaan ekspor belut dari beberapa negara tujuan dapat dilihat ditabel di bawah ini :
Sumber: Drs Ruslan Roy, MM, Ir R. M. Son Son Sundoro, www.eelstheband.com, dan telah diolah dari berbagai sumber.

Sentra perikanan belut Internasional terpusat di Taiwan, Jepang, Hongkong,  Perancis dan Malaysia. Sedangkan sentra perikanan belut di Indonesia berada di daerah Yogyakarta dan di daerah Jawa Barat. Di daerah lainnya baru merupakan tempat penampungan belut-belut tangkapan dari alam atau sebagai pos penampungan.
Budidaya Belut sebenarnya tidak sulit dan juga tidak mahal. Masyarakat yang memiliki lahan sempit pun dapat memelihara belut. Secara Teknis Budidaya dan pemeliharaan belut (monopterus albus) hanya memerlukan perhatian dalam memilih tempat/lokasi budidaya, pembuatan kolam, media pemeliharaan, memilih benih, perkembangbiakan belut, penetasan, makanan dan kebiasaan makan serta hama.
a. Tempat/Lokasi Budidaya
Pemilihan lokasi bakal pembuatan kolam ditempat yang tidak secara langsung terkena sinar matahari, meskipun dapat disiasati dengan pemberian peneduh. Disamping itu luas lahan dengan memperhatikan kemiringan dan batas calon kolam. Kolam ini dapat diatas tanah atau galian tanah, hal ini tergantung pada luas lahan yang akan memudahkan pengamatan, pembangunan konstruksi kolam, seperti pintu air, saringan dan lain sebagainya.
b. Pembuatan kolam
Lokasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan persyaratan teknis dan jenis kolam, baik kolam penampungan induk, kolam pemijahan dan pendederan serta kolam pembesaran. Kolam-kolam ini memiliki ukuran tersndiri, pertama, Kolam Penampungan Induk berukuran 200 cm x 400 cm x 80 cm, kedua Kolam Pemijahan 200 cm x 200 cm x 100 cm, ketiga, Kolam Pembesaran 500 cm x 500 cm x 120 cm.
c. Media Pemeliharaan
Kolam budidaya belut menggunakan media pemeliharaan sebagai tempat hidup berupa tanah/lumpur sawah yang dikeringkan, pupuk kandang, pupuk kompos (sekam/gabah padi yang dibusukkan), jerami padi, cincangan batang pisang, pupuk urea dan NPK dengan perbandingan kurang lebih sebagai berikut :
Lapisan paling bawah tanah/lumpur setinggi 20 cm.
  1. Lapisan pupuk kandang setinggi 5 cm.
  2. Lapisan tanah/lumpur setinggi 10 cm.
  3. Lapisan Pupuk kompos setinggi 5 cm.
  4. Lapisan tanah/lumpur setinggi 10 cm.
  5. Lapisan jerami padi setinggi 15 cm, yang diatasnya ditaburi secara merata pupuk urea 2,5 kg dan NPK 2,5 kg untuk ukuran kolam 500 cm x 500 cm. Perbandingan jumlah pupuk dan luas kolam ini juga dipergunakan dalam ukuran kolam, baik lebih besar maupun kecil.
  6. Lapisan tanah/lumpur setinggi 20 cm.
  7. Lapisan air dengan kedalaman setinggi 15 cm, yang ditaburi secara merata batang pisang sampai menutupi permukaan kolam.
Seluruh media pemeliharaan ini didiamkan agar terjadi proses permentasi dan siap untuk pemeliharaan belut selama kurang lebih dua minggu.
d. Pemilihan Benih
Media pemeliharaan yang sudah lengkap dan siap untuk pemeliharaan, menuntut pemilihan bibit belut yang berkualitas agar menghasilkan keturunan normal.
Syarat Benih Belut : pertama, anggota tubuh utuh dan mulus atau tidak cacat atau bekas gigitan. kedua, mampu bergerak lincah dan agresif. ketiga, penampilan sehat yang ditunjukan dengan tubuh yang keras, tidak lemas tatkala dipegang. keempat, tubuh berukuran kecil dan berwarna kuning kecoklatan. kelima, usia berkisar 2-4 bulan.
Disamping itu diperhatikan pula pemilihan induk belut jantan dan betina sebagai berikut :
  • Ciri Induk Belut Jantan
  1. Berukuran panjang lebih dari 40 cm.
  2. Warna permukaan kulit gelap atau abu-abu.
  3. Bentuk kepala tumpul.
  4. Usia diatas sepuluh bulan.
  • Ciri Induk Belut Betina
  1. Berukuran panjang 20-30 cm
  2. Warna permukaan kulit cerah atau lebih muda
  3. Warna hijau muda pada punggung dan warna putih kekuningan pada perut
  4. Bentuk kepala runcing
  5. Usia dibawah sembilan bulan.
e. Perkembangan Belut
Belut berkembangbiak secara alami dialam terbuka dan dapat dibudidaya dengan perkembangbiakan normal dikolam dengan media pemeliharaan yang memenuhi persyaratan. Belut secara lami memiliki masa kawin selama musim hujan (4-5 bulan), dimalam hari dengan suhu sekitar 28° C atau lebih. Musim kawin ini ditandai dengan berkeliarannya belut jantan kepenjuru kolam, terutama ketepian dan dangkal yang akan menjadi lubang perkawinan. Lubang berbentuk “U” dimana belut jantan akan membuat gelembung busa dipermukaan air untuk menarik perhatian betina, namun belut jantan menunggu pasangannya dikolam yang tidak berbusa. Telur-telur dikeluarkan disekitar lubang, dibawah busa dan setelah dibuahi akan dicakup pejantan untuk disemburkan dilubang persembunyian yang dijaga belut jantan.
f. Penetasan
Telur-telur ini akan menetas setelah 9-10 hari, tetapi dalam pendederan menetas pada hari ke 12-14. Anak-anak belut ini memiliki kulit kuning yang semakin hari akan berangsur-angsur menjadi coklat. Belut jantan akan tetap menjaga sampai belut muda berusia dua minggu atau mereka meninggalkan sarang penetasan untuk mencari makanan sendiri.
g. Makanan dan kebiasaan makan
Belut secara alamiah memakan segala jenis binatang kecil yang hidup atau terjatuh di air. Belut ini akan menyergap makanannya dengan membuat lubang perangkap, lubang ini menyerupai terowongan berdiameter 5 cm.
h. Hama belut
Belut jarang terserang penyakit yang disebabkan oleh kuman atau bakteri, namun mereka sering kekurangan pangan, kekeringan atau dimakan sesama belut dan predator lainnya, sehingga memerlukan air mengalir agar tetap sehat.
Setelah belut berkembang sesuai yang diharapkan, kita harus memperhatikan tata cara panen agar belut tidak luka dan tetap segar, baik untuk
pasar lokal maupun antar daerah dan ekspor. Belut untuk pasar lokal hanya memerlukan ukuran sedang dengan umur 3-4 bulan, sedangkan ekspor perlu ukuran lebih besar dengan usia 6-7 bulan.
Perlakukan pasca panen pun juga harus diperhatikan, baik dalam membersihkan dan memperbaiki kolam pemeliharaan serta dilakukan penggantian media yang baru, sehingga makanan belut tidak habis bahkan semakin banyak.

Jumat, 02 November 2012

NIAT SHALAT WAJIB LIMA WAKTU



1. Shalat Subuh 2 rakaat

اُصَلِّى فَرْضَ الصّبْحِ رَكْعَتَينِ مُسْتَقْبِلَ الِقبْلَةِ اَدَاءً ِلله تعالى

Ushalli fardhash shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta’aala.
    Artinya : Aku shalat fardhu Subuh dua raka’at menghadap ke kiblat tunai karena Alllah Ta’ala.

2. Shalat Dzuhur 4 rakaat

اصلّى فرض الظّهراربع ركعات مستقبل القبلة اداءلله تعالى

Ushalli fardhadz dzuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta’aala.
Artinya : Aku shalat fardhu Dzuhur empat raka’at menghadap ke kiblat fardhu karena Alllah Ta’ala.

3. Shalat Ashar 4 rakaat

اصلّى فرض العصراربع ركعات مستقبل القبلة اداءلله تعالى

Ushalli fardhal ‘ashri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta’aala.

Artinya : Aku shalat fardhu Ashar empat raka’at menghadap ke kiblat fardhu karena Alllah Ta’ala.

4. Shalat Maghrib 3 rakaat

اصلّى فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة اداءلله تعالى

Ushalli fardhal maghribi tsalaasa raka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta’aala.
Artinya : Aku shalat fardhu Maghrib tiga raka’at menghadap ke kiblat fardhu karena Alllah Ta’ala.

5. Shalat Isya' 4 rakaat

اصلّى فرض العشاءاربع ركعات مستقبل القبلة اداءلله تعالى

Ushalli fardhal ‘isyaa-i arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta’aala.

Artinya : Aku shalat fardhu Isya empat raka’at menghadap ke kiblat fardhu karena Alllah Ta’ala.