Kamis, 14 Juni 2012

SYIRKAH





1.      Pengertian Syirkah
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya. 
Menurut terminologi, syirkah atau pengkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
2.      Landasan Syirkah
Landasan Syirkah (perseroan) terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadist, dan ijma’, berikut ini :
a.       Al- Qur’an
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

Artinya : “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka yang berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh amat sedikitlah mereka ini” 
b.      As-Sunah
Legalitas perkongsian pun diperkuat, ketika nabi diutus, masyarakat sedang melakukan perkongsian. Beliau bersabda :

يد الله على الشر يكين مالم  يخاونا

Artinya : “Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat”
c.       Al-Ijma’
Umat Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
3.      Pembagian Perkongsian
a.       Perkongsian Amlak
Perkongsian Amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Perkongsian ini ada dua macam : 
1.      Perkongsian sukarela (ikhtiar)
Perkongsian Ikhtiar adalah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau member atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu diantara keduanya, yakni perkongsian milik.
2.      Perkongsian paksaan (ijbar)
Perkongsian ijbar adalah perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau Iebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
b.      Perkongsian Uqud
Secara umum, fuciaha Mesir, yang kebanyakan bermadzhab Syafi'i dan Maliki, berpendapat bahwa perkongsian terbagi atas empat macam, yaitu:
a.       Perkongsian ‘inan adalah persekutuan antar dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
b.      Perkongsian mufawidhah adalah transaksi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, persatuan keuntungan , pebgolahan serta agama yang dianut.
c.       Perkongsian abdan adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan dengan akan dikerjkn secara bersama-sama.
d.      Perkongsian wujuh asalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal atau membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka dengan syarat tertentu.
4.      Sifat Akad Perkongsian dan Kewenangan
a.       Hukum kepastian (Luzum) Syirkah
Kebanyakan ulama figih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim.Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadaratan.
b.      Kewenangan Syarik (yang Berserikat)
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.
5.      Hal yang membatalkan Syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lainnya.
1.    Pembatalan Syirkah Secara Umum
a.    Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
b.    Meninggalnya salah seorang syarik.
c.    Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
d.   Gila  
2.    Pembatalan Secara Khusus Sebagian Syirkah
a.       Harta Syirkah Rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, perkongsian batal. Hal ini terjadi pada syirkah amwal. Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah harta maka, kalau rusak, akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi jual-beli.
b.      Tidak Ada Kesamaan Modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawidhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat transaksi mufawidhah.
6.      Syirkah Rusak Menurut Ulama Hanafiyah
1.      Bersekutu dalam Pekerjaan yang Mudah
Kepemilikan ditetapkan bagi masing-masing dengan cara mengambil dan menguasai yang mubah, kemudian dilihat:
a.       Jika keduanya mengambil semuanya secara bersama-sama, maka pembagiannya adalah setengah untuk masing-masing.
b.      Jika pengambilannya dilakukan masing-masing, yang diambil merupakan milik priadi masing-masing.
c.       Jika masing-masing mengambil harta secara terpisah, kemudian mencampurkan dan menjualnya, harga basil penjualan tersebut dibagi berdasarkan pendapatan masing-masing atau berdasarkan nilainya.
d.      Jika salah seorang bekerja kemudian yang lain ikut membantu, masing-masing mendapat upah yang sesuai dengan pekerjaannya, misalnya seorang mencabut atau mengumpulkan, sedangkan yang lainnya membawanya.
2.      Bersekutu pada Dua Binatang yn Berbeda
3.      Binatang yang disewakan

MUDHARABAH

Perjanjian bagi Hasil
1.      Pengertian
Mudharabah menurut bahasa berarti memutus, sedangkan menurut saya’ mudharabah adalah suatu adap penyerah harta yang dilakukan oleh pemiliknya kepada seseorang untuk memperdagangkan hanya tersebut dan keuntungan dibagi berdua
2.      Rukun dan syarat perjanjian bagi hasil
Bagi hasil dilakukan dengan didahului perjanjian sehingga iapun harus menenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun bagi hasil adalah harus ada para puhak (obyek hukum) obyek tertentu ijab dan qabul melalui pengucapan lafad. Adapun syarat bagi hasil ada 4 diantaranya :
a.       Mudharabah itu sendiri harus berupa uang (dirham dan dinar) yang murni
b.      Pemilik modal memberikan ijin kepada pihak pihak yang memperdagangkanya untuk mengolah secara mutlak, maka tidak boleh bagi si malik mempersempit pengeluaran dalam mentasarrufkan
c.       Harus ada janji dari si Malik kepada amil berupa bagian keuntungan yang dapat diketahui seperti setengah dari keuntunganya atau sepertiganya.
3.      Dasar Hukum
Dasar Hukum mengenai diperbolehkannya perjanjian bagi basil teradapat dalam al-Quran dan Hadis Nabi. Di dalam al-Quran menge­nai kebolehan mengadakan perjanjian bagi hasil ini terdapat dalam surat al-Muzamil ayat (20) yang artinya adalah sebagai berikut:
"Dan yang lain lagi, mereka bepergian di inuka bumi untuk mecari karunia dari Allah”
Kemudian dalam hukum positif, sebagaimana yang telah dise­butkan di atas, bagi hasil khususnya atas tanah pertanian diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960. Dalam Penjelasan Umum poin ketiga undang-undang ini menyebutkan bahwa:
a.    agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarapnya dila­kukan atas dasar yang adil.
b.    Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil itu ber­ada dalam kedudukan yang tidak kuat. yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat besar.
c.    Dengan terciptanya kondisi a dan b, maka akan menambah kegem­biraan para petani."
4.      Para Pihak dalam Perjanjian Bag Hasil
Pihak malik tidak memperkirakan akad mudharabah dalam suatu masa yang telah maklum
Dalam perjanjian bagi hasil terdapat pihak-pihak yang satu dan lainnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Adapun me­ngenai pihak-pihak ini penulis kategorikan menjadi dua macam, yaitu pihak dalam perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian dan pihak dalam perjanjian bagi hasil dalam dunia perbankan.
a.         Pihak-pihak dalam perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian
Dalam hal yang menjadi obyek perjanjiannya adalah bagi hasil atas tanah pertanian, maka terdapat dua pihak dengan hak dan kewa­jiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.      Pihak Pemilik Lahan Pertanian
Ia adalah pihak yang memiliki lahan pertanian, yang karena satu dan lain hal tidak cukup waktu untuk menggarap tanah pertani­annya. Padahal terdapat laranngan menelantarkan tanah, seba­gaimana yang telah disebutkan dalam UUPA 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Oleh karena itu, tanah harus dimanfaatkan secara produktif.
2.      Pihak Penggarap
Ia adalah pihak yang mempunyai cukup waktu luang, namun tidak memiliki cukup lahan pertanian. Oleh karena itu, ia kemu­dian akan menjalin perjanjian dengan pemilik lahan pertanian dengan tujuan mendapatkan pembagian hasil dari usahanya menggarap tanah pertanian
b.        Pihak-pihak dalam perjanjian bagi hasil dalam perbankan
1.      Pihak Pemilik Dana (Shahibul Maal)
Bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) adalah pihak yang akan memberikan pembiayaan terhadap nasabah untuk digunakan dalam kegiatan produktif
2.      Pihak Pengelola Dana (Mudharib)
Ialah pihak yang membutuhkan suntikan dana guna men­jalankan kegiatan usahanya. Berdasarkan pada kondisi  basil sesuai dengan nisbah atau rasio yang disepakati kepada bank dan me­ngembalikar pinjaman dari bank secara angsuran, namun di sisi lain ia berhk atas pinjaman dana setelah perjanjian bagi hasil ditutup dan menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan yang produktif.

Senin, 28 Mei 2012

QURBAN




Kita mempunyai hari-hari gembira diantaranya pada hari Raya Idul Adha. Hari Raya ini disebut juga Hari Idul Qurban, adalah hari bersejarah, yaitu sejarah pembuktian kecintaan Nabi Ibrahim kepada Alloh dengan mengorbankan anak satu satunya, tetapi tiba-tiba alloh menggantikannya dengan seekor kambing, sehingga dari ketegangan akan kehilangan seorang anak menjadi kegembiraan memakan daging kambing.
Agama islam mengabadikan ini dengan disyariatkannya melaksanakan penyembelihan kurban kambing atau lembu sebagaimana kita saksikan yang dilaksanakannya setiap selesai sholat idul dha.
Kita tidak hanya cukup hanya menikmati dagingnya yang halal itu, tetapi kita harus tahu sebenarnya apakah qurban itu? Bagaimana hukumnya? Bagaimana melaksanakannya?
Oleh karena itu mari kita ikuti dengan seksama dan kita pahmi penjelasan tentang qurban berikut ini.
A.      PENGERTIAN QURBAN DAN HUKUMNYA
1.        Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa artinya mendekatkan atau pendekatan. Sedangkan menurut syariat islam Qurban adalah penyembelihan binatang ternak pada hari Adha bertujuan mendekatkan ddiri kepada alloh. Hari Adha artinya hari penyembelihan yaitu Idul Adha dan hari Tasryq. Melakukan qurban hukumnya sunat muakkad bagi umat islam yang mampu.
Firman Alloh fdalam surat Al-Kaustar :
Artinya: Maka sholatlah engaku karena tuhannu dan sembelihlah qurban
Qurban sudah dikenal sejak zaman nabi adam yaitu qurban yang dilakukan oleh anak adam yang bernama qobil dan habil yang bertujuan untuk mencari keadilan dari Alloh. Kemudian qurban yang menjadi keluarga nabi Ibrahim adalah ujian dari alloh atas kesetiaan nabi Ibrahim dan putranya terhadap perintah Alloh.
Sedangkan qurban bagi umat bagi Umat Nabi Muhammad saw. Sekaran ini adalah mengikuti jejak nabi Ibrahim, dengan aturan tersendiri.
2.        Hukum Qurban
Qurban adalah suatu ibadah yang hukumnya sunah artinya apabila mempunyai kemampuan berkorban maka supaya menyembelih satu kurban. Bagi Nabik Muhammad sendiri hukumnya wajib, seddangkan bagi umatnya qurban hukumnya sunah. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. berkata: Aku mendengar dari Rosululloh saw, bersabda ada tiga perkara uyang bagi diriku wajib sedang bagi umatku sunah, yaitu sholat witir, qurban dan sholat dhuha. HR Ahmat

Hukum sunah yang dimaksud adalah sunah kifayah, artinya bagi yang mampu setiap keluarga cukup menyembelih satu qurban, setiap tahun, tetapi apabila menghendaki lebih satu, maka lebih utama. Hukum ini berdasarkan riwayat Minhaf bin Sulaiman ra, yang mengatakan:
Suatu ketika kami wukuf diarofah bersama nabi saw, kemudian saya mendengar beliau bersabda: Wahai manusia ! Setiap keluarga setiap tahun supaya menyembelih satu kurban.” HR Tirmidzi.
Nabi Muhammad sendiri menyembelih dua ekor kambing kibas, yang satu untuk diri dan keluarga beliau dan yang satu untuk umatnya yang tidak mampu berkorban.
Namum Qurban bagi seseorang dapt menjadi wajib apabila orang itu bernadar qorban. Yang dimaksud nadzar dalam qorban misalnya ungkapan seseorang : “ apabila saya lulus sarjana pada ujian tahun ini, maka saya berkorban”, maka iya benar-benar lulus, maka ia wajib quran. Qurban yang demikian ini disebut qurban nadzar. Persyaratan bagi disunatkan qurban adalah: mempunyai kemampuan uang lebih dari kebutuhan dirinya dan bagi keluarganya pada hari Raya dan hari tasrik yang besarnya cukup untuk membeli binatang qurban.
Adapun syarat sahnya qurban ialah:
1.             Binatang yang akan disembelih sehat dan tidak cacat
2.             Pelaksanaan penyembelihan pada waktu tertentu
Syarat yang menyembelih qurban ialah: orang islam yang baligh, berakal dan merdeka.
B.       WAKTU PELAKSANAAN QURBAN
Waktu pelaksanaan qurban addalah hari pertama ‘Idul Adhasetelah dua rakaat shoalt dan dua khutbah, kemudian sesudah sholat dhuha, hingga sebelum masuk waktu dhuhur. Berdasarkan hadist riwayat barra Bin Azib ra. Berkata:
Nabi Muhammad saw, bersabda :”Sesungguhnya yang pertama kita lakukan pada hari ini (Idul Adha): sholat id, kemudian pulang, kemudian menyembelih qurban. Barang siapa yang melakukan demikian berarti mendapatkan sunahku dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu (sholat id), tiada lain penyembelihannya adalah untuk mendapatkan daging bagi keluarganya, sama sekali tidak termasuk ibadah nusuk.” HR Bukhari dan Muslim.
            Larangn qurban pada malam hari Raya Idul Adha berdasarkan hadist ini pula. Adapun batas akhir melakukan qurban ialah pada hari terakhir hari-hari Tasryik yaitu tanggal 13 dzulhijjah.

C.      SIFAT-SIFAT DAN JENI-JENIS HEWAN QURBAN
1.        Jenis binatang qurban
Binatang yang sah untuk qurban ialah jenis binatang ternak, yaitu onta, lembu, kambing dengan berbagai macamnhya. Lembu liar (banteng), rusa tidak sah untuk qurban.
Firman Alloh srt. Al-Haji 34
Artinay: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihjan (qurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap biantang ternak yang telah dirizkikan Allo terhadap mereka.”
Rasululloh dan bersama sahabatnya tidak berqorban selain binatang ternak. Adapun urutan keutamaan dari yang paling utaa ialah:
Pertama           : onta untuk satu orang
Kedua             : lembu untuk satu orang
Ketiga             : kambing untuk satu orang
Keempat          : onta untuk lebih dari satu orang
Kelima             : lembu untuk lebih dari satu orang
Kuurban kambing kibas lebih utama dari kambing jawa. Urutan –urutan tersebut tanpa melihat nilai harga dan banyaknya kamb ing.
Peruntuka qurban: kambing untuk satu orang dan lembu/ onta paling banyak untuk tujuh orang.
2.        Sifat binatang qurban
Sifat binatang yang paling utama untuk qurban ialah:
a.         Binatang gemuk
b.        Warna putih dengan berbulu hitam pada bagian sekitar mata, sekitar mulut dan kaki.
Binatang yang tidak boleh untuk qurban:
a.         Buta mata sebelah ( apalagi semuanya )
b.        Sakit yang nyata sakitnya
c.         Berkaki pincang yang nyata pincangnya
d.        Terlalu tua hingga tidak punya sum –sum

Hal ini berdasarkan hadist riwayat al Barra.
Artinya:” empat macam binatang yang tidak boleh digunakan untuk qurban yaitu: buta sebelah mata yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang  nyata pincangnya, dan tua yang tidak mempunyai sum-sum. (HR Ahmad)
       Binatang yang makruhdigunakan qurban ialah:
a.         Telinganya cacat (terbelah/berlubang)
b.        Tidak bertanduk
c.         Baru dipotong bulunya
Keutamaan berqurban:
a.         Penyembelihan dilakukan sendiri, bila mampu melaksanakannya
b.        Penyembelihannya dengan menghadap kiblat
c.         Bagi yang mewakilkan dalam menyembelih supaya menyaksikan penyembelihannya.
Do’a menyembelih :
Bila menyembelih untuk diri sendiri               :
Bila menyembelih untuk orang lain                :
3.        PembagianDaging Quraban
       Para ulama ahli fikih menetapkan yang berhak memakan daging qurban ialah:
a.         Orang yang berkorban apabila qurbannya bukan nadzar, tapi kalau nadzar tidak boleh memakan baik dirinya maupun keluarganya
b.        Orang kaya boleh ikut makan namun tidak boleh memiliki. Oleh karena itu tidak boleh menjual dagingnya. Bila tidak ingin memakan supaya diberikan pada orang lain
c.         Orang fakir maupun miskin berhak memiliki, sehingga bila ingin menjualnya,  maka boleh.
       Firman Alloh SWT dalam surat al-Haj 28:

Artinya :” Makanlah sebagian dagingnya dan berilah makan para fakir miskin dengan daging itu”.


Jumat, 25 Mei 2012

MANAJEMEN MUTU TERPADU DI MADRASAH


MANAJEMEN MUTU TERPADU DI MADRASAH
A.  Pengertian Manajemen Mutu Terpadu
Manajemen berasal dari kata “to manage” yang artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan dari fungsi-fungsi manajemen itu. Jadi manajemen itu merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Manajemen mutu terpadu (Total Quality Management) dalam konteks pendidikan merupakan sebuah filosofi metodologi tentang perbaikan terus-menerus, yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institutsi pendidikan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan pelanggan, saat ini maupun masa yang akan datang (Edward Sallis, 2006:73). MMT menurut Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana (1995) ialah suatu pendekatan dalam uasaha memaksimalkan daya saing melalui perbaikan terus-menerus atas jasa, manusia, produk, dan lingkungan.
TQM atau MMT merupakan suatu filosofi peningkatan kualitas secara berkelanjutan dan dapat dijadikan alat praktis oleh lembaga pendidikan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan pelanggan sekarang dan masa mendatang dalam bidang pendidikan. Dengan demikian Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan ialah budaya peningkatan mutu pendidikan secara terus-menerus, fokus pada pelanggan sekolah demi kepuasan jangka panjangnya, dan partisipasi warga sekolah, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Unsure-unsur dalam Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan tersebut yaitu:
1.    Perbaikan Terus-menerus
MMT akan menjadikan suatu gagasan sebagai sebuah filosofi bahwa perubahan terus-menerus hanya dapat dicapai oleh dan melalui orang. Perbaikan terus menerus, artinya mutu selalu diperbaiki dan disesuaikan dengan perubahan yang menyangkut kebutuhan dan keinginan pelanggan.  Perbaikan terus-menerus oleh orang Jepang disebut kaizen. Kaizen diterjemahkan sebagai perbaikan sedikit demi sedikit, tetapi terus-menerus. Esensi kaizen adalah memperbaiki yang kecil-kecil dan yang mudah-mudah dahulu, untuk mendapatkan keberhasilan. Dengan keberhasilan timbul rasa percaya diri untuk memperbaiki yang besar-besar.
2.    Fokus Pada Pelanggan
Misi utama TQM atau MMT adalah memenuhi kepuasan pelanggan. Menurut Petern & Waterman (1982) semua organisasi yang ingin mempertahankan keberadaannya harus berobsesi pada mutu. Mutu harus sesuai dengan persyaratan yang diinginkan pelanggan. Mutu adalah keinginan pelanggan bukan keinginan sekolah. Pelanggan adalah raja yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.
B.  Prinsip-Prinsip Manajemen Mutu Terpadu
Untuk menjalankan mutu terpadu diperlukan suatu perubahan baik perubahan dalam budaya dan sistem nilai dari suatu organisasi, yang harus mengacu pada prinsip-prinsip manajemen mutu terpadu. Menurut Hensler dan Brunell (dalam Sceuning dan Christopher,1993) ada empat prinsip utama dalam Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan (MMTP), yaitu:
1.    Kepuasan Pelanggan
Prinsip mutu, yaitu memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction). Dalam manajemen mutu terpadu, pelanggan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.    Pelanggan internal (di dalam organisasi sekolah)
b.    Pelanggan eksternal (di luar organisasi sekolah)
Organisasi dikatakan bermutu apabila kebutuhan pelanggan bisa dipenuhi dengan baik. Dalam arti bahwa pelanggan internal, misalnya guru, selalu mendapat pelayanan yang memuaskan dari petugas TU, kepala Sekolah selalu puas terhadap hasil kerja guru dan guru selalu menanggapi keinginan siswa. begitu pula pada pelanggan eksternal misalnya orang tua siswa, masyarakat dll.
2.    Respek Terhadap Setiap Orang
Orang yang ada di organisasi dipandang sebagai sumber daya organisasi yang paling bernilai dan dipandang sebagai asset organisasi. Oleh karena itu, setiap orang diperlukan dengan baik dan diberikan kesempatan untuk berprestasi, berkarier dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan.
3.    Manajemen Berdasarkan Fakta
Setiap keputusan berdasarkan fakta, bukan pada perasaan (feeling). Ada dua konsep yang berkaitan dengan hal ini, yaitu:
a.    Prioritasi, yakni suatu konsep bahwa perbaikan tidak dapat dilakukan pada semua aspek pada saat yang bersamaan, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada.
b.    Variasi atau variabilitas kinerja manusia. Data statistic dapat memberikan gambaran mengenai variabilitas yang merupakan bagian yang wajar dari setiap sistem organisasi.
4.    Perbaikan Terus-menerus
Agar dapat sukses setiap sekolah perlu melakukan proses sistematis dalam melaksanakan perbaikan berkesinambungan.
C.  Komponen-Komponen MMT
Komponen-komponen MMT mempunyai unsure utama (Goetsch & Davis, 1994) sebagai berikut:
1.    Fokus Pada Kepuasan Pelanggan
Dalam MMT, baik pelanggan internal maupun eksternal merupakan driven. Pelanggan eksternal menentukan mutu lulusan, sedangkan pelanggan internal menentukan mutu, proses, dan lingkungan yang berhubungan dengan lulusan.
2.    Obsesi Terhadap Mutu
Dalam organisasi yang menerapkan MMT, pelanggan menentukan mutu. Dengan mutu tersebut, organisasi harus terobsesi untuk memenuhi yang diinginkan pelanggan yang berarti bahwa semua karyawan berusaha melaksanakan setiap aspek pekerjaan.
3.    Pendekatan Ilmiah
Pendekatan ini sangat diperlukan terutama untuk mendesain pekerjaan, dalam proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan yang didesain tersebut.
4.    Komitmen Jangka Panjang
MMT merupakan paradigma baru, untuk itu dibutuhkan budaya sekolah yang baru pula.
5.    Kerja Sama Tim
Organisasi MMT menerapkan kerja sama tim, kemitraan dijalin dan dibina, baik antar warga sekolah maupun luar sekolah.
6.    Perbaikan Secara Terus Menerus
Setiap produk memanfaatkan proses tertentu dalam suatu sistem sehingga sistem yang ada perlu diperbaiki secara terus-menerus agar mutu dapat meningkat.
7.    Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam menerapkan MMT di sekolah, pendidikan dan pelatihan merupakan faktor yang mendasar, dengan pendidikan dan pelatihan setiap guru dan staff tata usaha akan meningkat keterampilan teknisnya.
8.    Kebebasan Yang Terkendali
Kebebasan yang timbul karena keterlibatan dan pemberdayaan guru dan staff tata usaha dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah merupakan hasil pengendalian yang terencana.
9.    Kesatuan Tujuan
Agar MMT dapat diterapkan dengan baik maka sekolah harus memiliki kesatuan tujuan yang jelas.
10.    Adanya keterlibatan dan Pemberdayaan Guru dan Staff Tata Usaha.
Keterlibatan guru dan staff tata usaha merupakan hal yang penting dalam menerapkan MMT.
D.  Elemen Pendukung TQM,
1.     Kepemimpinan, Seorang manajer bimbingan belajar harus mampu memimpin anak buahnya untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Ketika TQM digunakan sebagai kunci proses manajemen, peranan manajer adalah sebagai penasehat, pembimbing dan pemimpin tidak boleh terabaikan.
2.     Pendidikan dan Pelatihan, Elemen pendidikan dan pelatihan bagi semua sumber daya manusia yang ada seharusnya dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh mereka sesuai dengan peningkatan kualitas pendidikan di Bimbingan Belajar. Hal utama untuk mendukung pendidikan dan pelatiha ini antara lain: program, materi dan sumber daya yang memadai.
3.     Struktur Pendukung, Struktur pendukung bisa berasal dari internal dan eksternal bimbingan belajar. Dukungan yang cukup/baik dapat membantu jaringan kerja dengan manajer kulaitas lain pada bagian lain di lembaga bimbingan belajar.
4.     Komunikasi, Komunikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mengimplementasikan program kualitas. Semua pegawai harus menerima informasi kualitas yang jelas agar mereka sungguh-sungguh melaksanakan program peningkatan kualitas
5.     Penghargaan, Penghargaan perlu diberikan kepada tim maupun individu yang sukses dalam mengaplikasikan proses peningkatan kualitas. Hal ini dapat memacu mereka untuk lebih terdorong lagi mencapai kesuksesan, dan ini sangat berarti bagi organisasi atau lembaga bimbingan belajar
6.     Pengukuran, Keberhasilan program perlu diukur. Ukuran yang digunakan tidak lain adalah kepuasan pelanggan di luar lembaga
7.     Pendidikan dan Pelanggannya
Pelanggan adalah mereka-mereka yang membayar untuk pendidikan. Pelanggan dapat dibedakan menjadi pelanggan primer (mereka yang langsung menerima jasa pendidikan) dan pelanggan sekunder (mereka yang mendukung/menunjang pendidikan).














ANALISIS

Menurut kami dalam membentuk Manajemen Pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah tidak harus dilakukan oleh seorang pemimpin atau kepala sekolah saja tapi perlu dukungan dari keluarga, masyarakat dan lingkungan. Dan untuk meningkatkan menejemen tersebut tidak harus dilakukan secara terus-menerus tetapi dengan bertahap-tahap untuk memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan seseorang dimasa sekarang dan masa mendatang dalam bidang pendidikan. 
Dengan adanya suatu bentuk menejemen akan mempermudah seseorang untuk mencapai sebuah tujuan yang diinginkan dalam bidang pendidikan maupun dalam sebuah pekerjaan .















DAFTAR PUSTAKA

Usman, Husaini. Manajemen(Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan). Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Sallis, Edward. Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Educational Series.1993.
Supriyanto, Achmad. 1999. Total Quality Management (TQM) di Bidang Pendidikan. Malang: FIP IKIP Malang
Nasution.M.N. Manajemen Mutu Terpadu, Ghalia Indonesia,2004.