KAFALAH
A. PENGERTIAN
Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak
mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan,
baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda”
dengan kata lain menggabungkan dua beban(tanggungan) dalam permintaan dan
utang.
B. DASAR HUKUM KAFALAH
1.
Al-Qur’an
·
An-Nisaa (4:35).
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#y‰ƒÌム$[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ
dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah
seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan,
niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
·
Al-Kahfi
(18:19).
y7Ï9ºx‹Ÿ2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuŠÏ9 öNæhuZ÷t/ 4 tA$s% ×@ͬ!$s% öNåk÷]ÏiB öNŸ2 óOçFø[Î6s9 ( (#qä9$s% $uZø[Î7s9 $·Böqtƒ ÷rr& uÙ÷èt/ 5Qöqtƒ 4 (#qä9$s% öNä3š/u‘ ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2y‰ymr& öNä3Ï%Í‘uqÎ/ ÿ¾ÍnÉ‹»yd ’n<Î) ÏpoYƒÏ‰yJø9$# öÝàZuŠù=sù !$pkš‰r& 4‘x.ø—r& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uŠù=sù 5-ø—ÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuŠø9ur Ÿwur ¨btÏèô±ç„ öNà6Î/ #´‰ymr& ÇÊÒÈ
dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya
di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah
berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini)
sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah
Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan
itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seorangpun.
2.
Assunah
HR.
Ahmad dari Abi Rafi’, mengatakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ
مَيْمُونَةَ حَلَالًا وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَكُنْتُ الرَّسُولَ بَيْنَهُمَا
“Bahwasanya
Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan halal, dan menggaulinya dalam
keadaan halal, dan aku adalah delegasi antara keduanya”.
عَن
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : أَرَدْت الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَأَتَيْت
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْت لَهُ : إنِّي أَرَدْت
الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَقَالَ إذَا أَتَيْت وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ
عَشَرَ وَسْقًا
Dari Jabir ra berkata, aku keluar hendak pergi
ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw., aku katakan kepada Beliau,
“Sungguh aku ingin keluar ke Khaibar”. Lalu Beliau bersabda, “Bila engkau
datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq.” (HR. Abu Daud)
3.
Ijma’:
Para ulama pun bersepakat
dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang
cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis
ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong
diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah berfirman dalam
surat Al-Maa-idah
(5:2).
(#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (
¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
C. RUKUN
DAN SYARAT
a.
Pihak penjamin (Kaafil)
b.
Pihak yang dijamin (Makful)
c.
Objek penjaminan (Makful alaih)
d.
Ijab qabul (Sighat)
D. MACAM
MACAM KAFALAH
Secara garis besar, kafalah terdiri atas kafalah dengan jiwa
dan kafalah dengan harta.
1.
Kafalah dengan jiwa adalah adanya keharusan pada pihak
penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan
tanggungan.
2.
Kafalah harta adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh
penjamin dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta terdiri atas
tiga macam, yaitu :
a.
Kafalah bid ad-dayn adalah kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain;
b.
Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban
menyerahkan benda-benda tertentu yang ada ditangan orang lain, seperti
mengembalikan barang yang digasab dan menyerahkan barang jualan kepad pembeli;
c.
Kafalah dengan ‘aib. Maksudnya, barang yang didapai
berupa terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu sebagai jaminan untuk
hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik
orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.
E. PELAKSANAAN
KAFALAH
Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk, yaitu
munjaz (tanjiz), mu’allaqq (ta’liq), dan mu’aqqat (tauqit).
1.
Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan
seketika
2.
Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan
berkaitan pada sesuatu.
3.
Mu’aqqat (tauqit0 adalah tanggung yang harus dibayar
dengan dikaitkan pada suatu waktu.
F. PEBAYARAN
DAMIN
Apabila orang yang menjamin
(dhamin)
memenuhi
kewajibannya dengan membayar utang orang
yang ia jamin, ia boleh
meminta kembali kepada madhmun
‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya.
Dalam hal ini para ulama sepakat,
namun mereka berbeda pendapat apabila
penjamin
membayar atau menunaikan beban orang
yang ia jamin tanpa izin orang yang
dijamin bebannya. Menurut Syafi’i
dan Hanafi bahwa membayar
utang orang yang dijamin tanpa
izin darinya adalah sunnah dan dhamin
tidak
punya hak untuk minta ganti
rugi kepada madhmun ‘anhu. Menurut madzhab Maliki,
dhamin
berhak menagih kembali kepada madhmun
‘anhu.
G. KETENTUAN-KETENTUAN
HUKUM TERKAIT KAFALAH
1.
Begitu yang di tanggung tidak ada atau hilang,
maka penanggung harus menjamin dan tidak boleh keluar dari kafalah
kecuali dengan pelunasan hutang darinya atau dari pihak tertanggung utama
(tertanggung), atau dengan adanya pembebasan oleh pemberi hutang sendiri dari
hutang, atau mengundurkan diri dari kafalah, dan dia berhak untuk mengundurkan
diri, karena itu adalah haknya.
2.
Pihak yang di tanggung haknya, maksudnya
pemberi hutang, berhak untuk membatalkan kesepakatan kafalah secara
sepihak meskipun orang yang di tanggung hutangnya atau penanggung tidak ridha.
Namun sebaliknya, pihak tertanggung dan penanggung tidak berhak untuk
membatalkan kesepakatan kafalah secara sepihak.
H. BERAKHIRNYA
KAFALAH
Kafalah berakhir apabila:
·
Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh
orang yang berutang atau oleh penjamin. Atau jika kreditor menghadiahkan atau
membebaskan utangnya kepada orang yang berutang.
·
Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang
berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin
utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan
berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
·
Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer
utang/hawalah). Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas
dari tuntutan utang tersebut
·
Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain
melalui proses arbitrase dengan kreditor.
·
Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah
walaupun penjamin tidak menyetujuinya
I. FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG KAFALAH
Pertama :
Ketentuan Umum Kafalah
a.
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh
para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.
Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima
imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
c.
Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan
tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan Syarat Kafalah
1.
Pihak Penjamin (Kafiil)
a. Baligh
(dewasa) dan berakal sehat.
b. Berhak
penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha)
dengan tanggungan kafalah tersebut.
2.
Pihak Orang yang berutang (Ashiil,
Makfuul ‘anhu)
a. Sanggup
menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b. Dikenal
oleh penjamin.
3.
Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a. Diketahui
identitasnya.
b. Dapat
hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c. Berakal
sehat.
4.
Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
a. Merupakan
tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun
pekerjaan.
b. Bisa
dilaksanakan oleh penjamin.
c. Harus
merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus
kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
d. Harus
jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
e. Tidak
bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
Ketiga : Jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
artikel yg bagus, tetapi ayat quran tdk jls kalo diakses dr hp ya?
BalasHapus