Kamis, 14 Juni 2012

MUDHARABAH

Perjanjian bagi Hasil
1.      Pengertian
Mudharabah menurut bahasa berarti memutus, sedangkan menurut saya’ mudharabah adalah suatu adap penyerah harta yang dilakukan oleh pemiliknya kepada seseorang untuk memperdagangkan hanya tersebut dan keuntungan dibagi berdua
2.      Rukun dan syarat perjanjian bagi hasil
Bagi hasil dilakukan dengan didahului perjanjian sehingga iapun harus menenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun bagi hasil adalah harus ada para puhak (obyek hukum) obyek tertentu ijab dan qabul melalui pengucapan lafad. Adapun syarat bagi hasil ada 4 diantaranya :
a.       Mudharabah itu sendiri harus berupa uang (dirham dan dinar) yang murni
b.      Pemilik modal memberikan ijin kepada pihak pihak yang memperdagangkanya untuk mengolah secara mutlak, maka tidak boleh bagi si malik mempersempit pengeluaran dalam mentasarrufkan
c.       Harus ada janji dari si Malik kepada amil berupa bagian keuntungan yang dapat diketahui seperti setengah dari keuntunganya atau sepertiganya.
3.      Dasar Hukum
Dasar Hukum mengenai diperbolehkannya perjanjian bagi basil teradapat dalam al-Quran dan Hadis Nabi. Di dalam al-Quran menge­nai kebolehan mengadakan perjanjian bagi hasil ini terdapat dalam surat al-Muzamil ayat (20) yang artinya adalah sebagai berikut:
"Dan yang lain lagi, mereka bepergian di inuka bumi untuk mecari karunia dari Allah”
Kemudian dalam hukum positif, sebagaimana yang telah dise­butkan di atas, bagi hasil khususnya atas tanah pertanian diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960. Dalam Penjelasan Umum poin ketiga undang-undang ini menyebutkan bahwa:
a.    agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarapnya dila­kukan atas dasar yang adil.
b.    Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil itu ber­ada dalam kedudukan yang tidak kuat. yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat besar.
c.    Dengan terciptanya kondisi a dan b, maka akan menambah kegem­biraan para petani."
4.      Para Pihak dalam Perjanjian Bag Hasil
Pihak malik tidak memperkirakan akad mudharabah dalam suatu masa yang telah maklum
Dalam perjanjian bagi hasil terdapat pihak-pihak yang satu dan lainnya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Adapun me­ngenai pihak-pihak ini penulis kategorikan menjadi dua macam, yaitu pihak dalam perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian dan pihak dalam perjanjian bagi hasil dalam dunia perbankan.
a.         Pihak-pihak dalam perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian
Dalam hal yang menjadi obyek perjanjiannya adalah bagi hasil atas tanah pertanian, maka terdapat dua pihak dengan hak dan kewa­jiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.      Pihak Pemilik Lahan Pertanian
Ia adalah pihak yang memiliki lahan pertanian, yang karena satu dan lain hal tidak cukup waktu untuk menggarap tanah pertani­annya. Padahal terdapat laranngan menelantarkan tanah, seba­gaimana yang telah disebutkan dalam UUPA 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Oleh karena itu, tanah harus dimanfaatkan secara produktif.
2.      Pihak Penggarap
Ia adalah pihak yang mempunyai cukup waktu luang, namun tidak memiliki cukup lahan pertanian. Oleh karena itu, ia kemu­dian akan menjalin perjanjian dengan pemilik lahan pertanian dengan tujuan mendapatkan pembagian hasil dari usahanya menggarap tanah pertanian
b.        Pihak-pihak dalam perjanjian bagi hasil dalam perbankan
1.      Pihak Pemilik Dana (Shahibul Maal)
Bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) adalah pihak yang akan memberikan pembiayaan terhadap nasabah untuk digunakan dalam kegiatan produktif
2.      Pihak Pengelola Dana (Mudharib)
Ialah pihak yang membutuhkan suntikan dana guna men­jalankan kegiatan usahanya. Berdasarkan pada kondisi  basil sesuai dengan nisbah atau rasio yang disepakati kepada bank dan me­ngembalikar pinjaman dari bank secara angsuran, namun di sisi lain ia berhk atas pinjaman dana setelah perjanjian bagi hasil ditutup dan menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan yang produktif.

0 komentar:

Posting Komentar