Kamis, 14 Juni 2012

SYIRKAH





1.      Pengertian Syirkah
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya. 
Menurut terminologi, syirkah atau pengkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
2.      Landasan Syirkah
Landasan Syirkah (perseroan) terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadist, dan ijma’, berikut ini :
a.       Al- Qur’an
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

Artinya : “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka yang berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh amat sedikitlah mereka ini” 
b.      As-Sunah
Legalitas perkongsian pun diperkuat, ketika nabi diutus, masyarakat sedang melakukan perkongsian. Beliau bersabda :

يد الله على الشر يكين مالم  يخاونا

Artinya : “Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat”
c.       Al-Ijma’
Umat Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
3.      Pembagian Perkongsian
a.       Perkongsian Amlak
Perkongsian Amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Perkongsian ini ada dua macam : 
1.      Perkongsian sukarela (ikhtiar)
Perkongsian Ikhtiar adalah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau member atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu diantara keduanya, yakni perkongsian milik.
2.      Perkongsian paksaan (ijbar)
Perkongsian ijbar adalah perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau Iebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
b.      Perkongsian Uqud
Secara umum, fuciaha Mesir, yang kebanyakan bermadzhab Syafi'i dan Maliki, berpendapat bahwa perkongsian terbagi atas empat macam, yaitu:
a.       Perkongsian ‘inan adalah persekutuan antar dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
b.      Perkongsian mufawidhah adalah transaksi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, persatuan keuntungan , pebgolahan serta agama yang dianut.
c.       Perkongsian abdan adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan dengan akan dikerjkn secara bersama-sama.
d.      Perkongsian wujuh asalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal atau membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka dengan syarat tertentu.
4.      Sifat Akad Perkongsian dan Kewenangan
a.       Hukum kepastian (Luzum) Syirkah
Kebanyakan ulama figih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim.Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadaratan.
b.      Kewenangan Syarik (yang Berserikat)
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.
5.      Hal yang membatalkan Syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lainnya.
1.    Pembatalan Syirkah Secara Umum
a.    Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
b.    Meninggalnya salah seorang syarik.
c.    Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
d.   Gila  
2.    Pembatalan Secara Khusus Sebagian Syirkah
a.       Harta Syirkah Rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, perkongsian batal. Hal ini terjadi pada syirkah amwal. Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah harta maka, kalau rusak, akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi jual-beli.
b.      Tidak Ada Kesamaan Modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawidhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat transaksi mufawidhah.
6.      Syirkah Rusak Menurut Ulama Hanafiyah
1.      Bersekutu dalam Pekerjaan yang Mudah
Kepemilikan ditetapkan bagi masing-masing dengan cara mengambil dan menguasai yang mubah, kemudian dilihat:
a.       Jika keduanya mengambil semuanya secara bersama-sama, maka pembagiannya adalah setengah untuk masing-masing.
b.      Jika pengambilannya dilakukan masing-masing, yang diambil merupakan milik priadi masing-masing.
c.       Jika masing-masing mengambil harta secara terpisah, kemudian mencampurkan dan menjualnya, harga basil penjualan tersebut dibagi berdasarkan pendapatan masing-masing atau berdasarkan nilainya.
d.      Jika salah seorang bekerja kemudian yang lain ikut membantu, masing-masing mendapat upah yang sesuai dengan pekerjaannya, misalnya seorang mencabut atau mengumpulkan, sedangkan yang lainnya membawanya.
2.      Bersekutu pada Dua Binatang yn Berbeda
3.      Binatang yang disewakan

0 komentar:

Posting Komentar