Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal
bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer investasi (MI) ke dalam portovolio investasi,
baik berupa saham, obligasi,pasar uang ataupun efek/security lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun
1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga
unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun
institusi
- Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang
telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik
masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer
investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank custodian yang tidak
terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan
bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8
Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua,
yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1.
Reksadana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
2.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang
dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang
Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana
dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Reksadana Terbuka, adalah
reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek.Harga jualnya
biasanya sama dengan Nilai aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada
saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
2.
Reksadana Tertutup, adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap, adalah Reksadana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam
bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham, adalah Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat
ekuitas.
- Reksadana Campuran adalah Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang adalah Reksadana yang investasinya
ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu
tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu
tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit
penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi
biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah
beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang
menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal
individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses
informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang
terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat
menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas
perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit
Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola
Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat
kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta
prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan
investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap
instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap
saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit
Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari
banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan
besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula
efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah
dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor
harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.
Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih)
Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan
oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio
Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.
Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan
oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk,
terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak
menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2.
Risiko Likuiditas
Potensi risiko
likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana
pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana
dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer
Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas
Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif
yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa
tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk,
terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau
obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya
perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.
Risiko Pasar
Risiko Pasar
adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu
harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan
mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana
akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis
Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
4.
Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer
Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan
keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih
baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer
Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
0 komentar:
Posting Komentar