Minggu, 30 Desember 2012

HARTA DALAM ISLAM


 A.Pengertian Harta
Harta dalam bahasa arab disebut al-maal yang berasal kata maal-yamilu-maila yang berarti condong,cenderung,dan miring.sedangkan harta(al-maal) menurut istilah imam hanafiyah ialah
     sesuatu yang di gandrungi tbiat manusia da memungkinkan untuk disimpan hingga di butuhkan”
Menurut hanafiyah harta mesti dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta.menurut hanafiyah,manfaat tidak tidak termasuk harta,tetapi manfaat termasuk milik  orang lain,hanafsiyah membedakan harta dengan milik , yaitu:
Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan dalam penguaanya,Harta bisa dicampuri orang lain.jadi menurut hanafiyah yang dimaksud harta  hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).
 Menurut sebagian ulama,yang dimaksud harta ialah
     “sesuatu yan diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya,baik manusiaitu akan memberikannya atau akan menyimpannya”
Menurut sebagian ulama lain ,bahwa yang dimaksud dengan harta ialah
     segala zat (‘ain)yang berharga bersifat materi yang berutar diantara manusia”
B. Unsur-unsur Harta
Menurut para furqaha harta bersendi pada dua unsu,yaitu ‘aniyah dan unsur urf.unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada eujudnya dalam kenyataan( a’yan).Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh  seluruh manusia ,tidaklah menusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya,baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
Menurut para puqaha harta bersendi pada dua unsur yaitu :
1.      Unsur anaiyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan seprti : Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta,tetapi termasuk milik ata hak.
2.      Unsur Urf ialah seagala sesuatunya dipandang harta oleh manusia atau sebagian mansia memelihara kecuali menginginkan manfaatnya bar
C. kedudukan dan fungsi Harta
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia harta (uang) lah dapat menunjang seala kegiatan manusia termasuk untu memenuhi kebutuhan produksi manusia (papan sandang dan pangan).
terhadap anak atau keturunan . jadi kebutuhan terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar Dalam surat Al- Dhuha :8 Allah menyatakan :
Artinya : dan dia mendapati sebagai seorang yang kekurangan , lalu Dan memberikan kecukupan ‘’
Di samping sebagai perhiasan , harta juga berkedudukan sebagai amanat sebagaimana Allah menyatakan :
Artinya : ‘’ sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan di sisi Allahlah pahala yang besar . (Al-Taghabun :15) .
Karena harta sebagai titipan , manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan tentang harta , terdapat hak- hak orang lain , seperti zakat harta dan lainnya kedudukan harta itu .
D. pembagian Harta
Ulamah fiqih membagi harta menjadi beberapa macam yaitu:
Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatanya menurut syara’’ harta terdiri atas :
a.         Halal untuk dimanfaatkan
b.         Tidak halal untuk dimanfaatkan
Perbedaan pembagian harta tersebut diatas akan terlihat jelas dalam hal kemanfaatan harta itu menurut syara’ bangkai babi dan khamar (minuman memabukan) ‘ akad (transaksi) terhadap benda-benda tersebut. 

0 komentar:

Posting Komentar