Minggu, 30 Desember 2012

WANITA YANG HARAM DIKAWANI


WANITA YANG HARAM DIKAWANI

wanita –wanita yang haram dikawani itu dapat dibagi menjadi dua bagian :
a.       Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya :
Keharaman ini didasarkan pada firman Allah alam surat Anis’ ayat 23 yang berbunyi :
Artiya : Diharamkan atas kamu (mengawani) ibumu , anak-anak mu yang perempuan , saudara-saudara mu yang perempuan , saudara-saudara bapakmu yang perempuan , saudara-saudara ibumu yang perempuan  , yang laki-laki anak perempuan dari saudara perempuan .
      Berdasarkan ayat diatas kalau diprinci ialah:
1.      Ibu yang dimaksud ialah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunaan lurus keatas yakni ibu
2.      Anak perempuan yang dimaksud ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus kebawah
3.      Saudara perempuan  ,baik seayah seibu , saja atau seibu saja .
4.      Bibi , yaitu saudara perempuan ayah atau ibu ,sekandung dan seterusnya .
5.      Kemenakan perempuan yaitu anak perempuan saudara laki-laki saudara perempuan dan seterusnya kebawah
b.      Haram dinikahi karena ada hubungan susuan
Mengenai larangan kawin karena hubungan susuan didasarkan pada lanjutan surat An-Nisa ayat 23 diatas :
    Artinya : (Diharamkan atas kamu ) ibu-ibu yang menyusukan kamu , saudara perempuan sepesusuan
Menurut riwayat Abu Daud
    Artiya : Diharamkan karena ada hubungan susuan apa yang diharamkan karena hubungan nasab .
       Kalau diperinci hubunngan susuan yang diharamkan ialah :
1.      Ibu susuan yakni ibu yang menyusui maksudnya seorang yang pernah menyusui anak dipandang sebagai ibu anak .
2.      Nenek susuan yaitu ibu dari yang pernah menyusui aau ibu dari suami ibu yang pernah menyusui itu .
3.      Bibi susuan yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya keatas .
4.      Kemenakan susuan perempuan yakni anak perempuan dari saudara seayah kandung maupun seibu beberapa hal .
5.      Saudara susuan perempuan
C. Wanita yang haram dinikah karena ada hubungan mushaharah(semenda)
           Keharaman tersebut disebutkan dalam ayat 23 surat An Nisa :
  Artinya :(diharamkan) ibu-ibu istri mu , anak-anak istrimu yang ada dalm pemiliharaanmu dari  istri yang sudah dicampuri tetapi jika kamu belum campur dengan istri mu itu (dan sudah kamu cerikan ) maka tidak berdosa kamu mengawanininya dan istri-istri anak kandungmu .
D.Haram seorang wanita dinikah karena sumpah Ii’an
      Keharamn itu didasarkan pada firman Allah dalam surat An Nur ayat 6-9
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) pada hal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan  nama Allah , sesungguhnya dia adalah termasuk orang-oarang yang benar dan sumpah yang kelima bahwa la,nat Allah atasnya jika ia termasuk orang –orang yang dusta .
         Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang yang dusta . Dan sumpah yang kelima bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar .
Wanita yang haram dinikah , tidak untuk selamanya
1.      Dua perempuan bersaudara haram kawani oleh seorang lelaki dalam waktu bersamaan maksus mereka haram dimadu
2.      Wanita terikat perkawinaan dengan laki-laki lain haram dinikahi oleh seorang laki-laki
3.      Wanita yang haram sedang id’dah
4.      Wanita yang ditalak tiga , haram kawin lagi
      5.Wanita yang sedang melakukan ihram
6.Wanita musyrik
7.Wanita yang haram dinikah oleh seseorang yang telah mempunyai istri 4

0 komentar:

Posting Komentar