Senin, 22 Oktober 2012

KHIYAR DALAM JUAL BELI



1.    Pengertian Khiyar.
Kata al-khiyar dalam bahasa Arab berati pilihan. Pembahasan al-Khiyar dikemukakan oleh ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata yang khususnya transkasi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi dimaksud.
Secara terminologi, para ulama fiqh telah mendifinisikan al-Khiyar, antara lain menurut M. Abdul Mujieb mendifinisikan : “al-Khiyar ialah hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan”.
Dan menurut Sayyid Sabiq khiyar :
الخيار هو طلب خير الأمرمن الامضاا ء أوالالغاء       
Artinya :
“ Khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan ataua membatalkan (jual beli)”.
Hak Khiyar ditetapkan syariat islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebik-baiknya. Dengan kata lain, diadakannya khiyar oleh syara’ agar kedua belah pihak dapat memikirkan lebih jauh kemaslahatan masing-masing dari akad jual-belinya, supaya tidak menyesal di kemudian hari, dan tidak merasa tertipu.
Jadi, hak khiyar itu ditetapkan dalam islam untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal balik pihak-pihak yang melakukan jual-beli. Dari satu segi memang khiyar (opsi) ini tidak praktis karena mengandung arti ketidakpastian suatu transaksi, khiyar ini yaitu jalan terbaik.  
2.    Hukum Khiyar dalam Jual Beli.
Hak Khiyar (memilih) dalam jual beli, menurut Islam dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung keadaan (kondisi) barang yang diperjual belikan.
Menurut Abdurrahman  al-Jaziri, status Khiyar dalam pandangan ulama fiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Di abad modern ini yang serba canggih, di mana sistem jual beli semakin mudah dan praktis, masalah khiyar ini tetap diperlukan, hanya tidak menggunakan kata-kata Khiyar dalam mempromosikan barang-barang yang dijualnya, tetapi dengan ungkapan  singkat dan menarik, misalnya : “ Teliti sebelum membeli “. Ini berarti bahwa pembeli diberi hak khiyar (memilih) dengan hati-hati dan cermat dalam menjatuhkan pilihannya untuk membeli, sehingga ia merasa puas terhadap barang yang benar-benar ia inginkan.
3.    Macam-macam Khiyar.
Khiyar itu ada yang bersumber dari syara’, seperti khiyar Majlis, Aib, dan Ru’yah. Selain itu, ada juga khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang berakad, seperti Khiyar Syarat dan Ta’yin. Berikut ini dikemukakan pengertian masing-masing khiyar tersebut :
1)      Khiyar majlis, yaitu hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (diruang toko) dan belum berpisah badan. Artinya, transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan, atau salah seorang diantara mereka telah melakukan pilihanuntuk menjual dan / membeli. Khiyar ini hanya berlaku dalam transaksiyang bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa menyewa.
Syariat mencarikan jalan baginya untukia dapat memperoleh hak yang mugkin hilang dengan tergesa-gesaan tadi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hakim dan Hazam bahwa Rasulullah SAW bersabda :
‘’’’’’’’’’’’’’’’’’’’arab,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Artinya :
“ Dua orang yang melakukan jual beli boleh meakukan khiyar selam belum berpisah. Jika keduannya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkan keberkahan jual beli mereka “. (HR. Buhari dan Muslim).
Artinya, bagi tiap-tiap pihak dari kedua belah pihak in mempunyai hak antara melanjutkan atau membatalkan selama keduanya belum berpisah secar fisik. Dalam kaitan pengertian berpisah dinilai sesuai dengan situasi dan kondisinya. Di rumah yang kecil , dihitung sejak salah seorang keluar. Di rumah besar, sejak berpindahnya salah seorang dari tempat dududk kira-kira dua atau tiga langkah. Jika keduanya bangkit dan pergi bersama-sama maka pengertian berpisah belum ada.   
2)      Khiyar ‘aib, yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Misalnya, seseorang membeli telur 1kg, kemudian satu butir di antaranya telah busuk, atau ketika telur dipecahkan telah menjadianak ayam. Hal ini sebelumnya tidak diketahui oleh pembeli. Dalam kasus seperti ini, menurut para pakar  fiqh, ditetapkan hak khiyar bagi pembeli.
Jadi, dalam khiyar aib itu apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, pembeli dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti arang yang baik, atau kembali barang atau uang. Dasar hukum khiyar aib, di antaranya sabda Raslullah SAW :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab..................................
Artinya :
“ Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang musim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal barang itu terdapat aib/cacat “. (HR. Ibnu Majah dan dari Uqbah bin Amir).  
3)      Khiyar ru’yah, yaitu khiyar (hak pilih) bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli bagi yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Zahiriyah menyatakan bahwa khiyar ru’yah disyari’atkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Artinya :
“ Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu “’. (HR. Dar al-Quthani dari Abu Hurairah).
Akad seperti ini, menurut mereka, boleh terjadi disebabkan objek yang akan dibeli itu tidak ada di tempat berlangsungnya akad, atau karena sulit dilihat seperti ikan kaleng (sardencis). Khiyar ru’yah, menurut mereka, mulai berlaku sejak pembeli melihat barang yang akan ia beli.   
4)      Khiyar syarat, yaitu khiyar (hak pilih) yang dijadikan syarat oleh keduanya (pembeli dan penjual), atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu, agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari. Misalnya : seseorang berkata, Saya menjual mobil ini dengan harga seratus juta rupiah (Rp. 100. 000. 000, -) dengan syarat boleh memilih selama tiga hari. Dalam kaitan ini Rasulullah SAW bersabda :
.........................arab..................................................
Artinya :
“ Kamu bleh khiyar (memilih) pada setiap benda yang elah dibeli selama tiga hari tiga malam “. (HR. Baihaqi).
Hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. Bersabda :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab...................................
Artinya :
  Setiap dua orang yang melakukan jual beli, belum dinyatakan sah jual beli itu sebelum mereka berpisah, kecuali jual beli khiyar “.
Artinya, jual beli dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah bila mereka berdua telah berpisah, kecuali bila disyaratkan oleh salah satu kedua belah pihak, atau kedua-duanya adanya syarat dalam masa tertentu.
5)      Khiyar ta’yin, yaitu hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Contoh, pembelian keramik : ada yang berkualitas super (KW1) dan sedang (KW2). Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan itu ia memerlukan pakar keramik dan arsitek. Khiyar seperti ini, menurut ulama Hanafiyah yaitu boleh, dengan alasan bahwa produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak, yang kualitas itu tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan seorang pakar. Agar pembeli tidak tertipu dan agar produk yang ia cari sesuai dengan keperluannya, maka khiyar ta’yin diperbolehkan.
Akan tetapi, Jumhur Ulama fiqh tidak menerima keabsahan khiyar ta’yin yang dikemukakan oleh oleh Ulama Hanafiyah ini. Alasan mereka, dalam akad jual beli ada ketentuan bahwa barang yang diperdagangkan (al-sil’ah) harus jelas baik kualitasnya, maupun kuantitasnya. Dalam persoalan khiyar ta’yin, menurut mereka, kelihatan bahwa identitas barang yang aan dibeli belum jelas. Ole karena itu, ia termasuk ke dalam jual beli al-a’dun (tidak jelas identitasnya) yang dilarang syara’.       
4.    Hikmah Khiyar.
Diantara hikmah khiyar sebagai berikut :
                               I.            Khiyar dapat mebuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembeli.
                            II.            Mendidik masyarakat agar berhati-hati dlam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar disukainya.
                         III.            Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
                         IV.            Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun pembeli, karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli.
                            V.            Khiyar dapat memlihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antar sesama. Adapun ketidak jujuran atau kecurangan pada akhirnya akan berakibat dengan penyesalan di salah satu pihak biaana dapat mengarah kepada kemarahan, kedengkian, dendam, dan akibat buruk lainnya.
SUMBER :
Jamil, Fathurrahman, “Fiqh Muamalah” (Jaklarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), vol. 3,
Ghazaly, Abrur Rahman . dkk, “Fiqh Muamalah ” (Jakarta : Kencana, 2010),
Syafei, Rahmat.  Fiqh Muamalah” (Bandung : Pustaka Setia, 2001),
Haroen, Nasrun. ” fiqh Muamalah” (jakarta: Gaya Media Pratama, 2000).
Huda, Qomarul. “Fiqh Muamalah” (Yogjakarta : Teras, 2011),
Sabiq, Sayyid. “Fiqh as-Sunnah” (Semarang : Toha Putra,) Juz. 3,  

0 komentar:

Posting Komentar