Jumat, 25 Mei 2012

KAFALAH



KAFALAH
A.     PENGERTIAN
Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda” dengan kata lain menggabungkan dua beban(tanggungan) dalam permintaan dan utang.
B.     DASAR HUKUM KAFALAH
1.         Al-Qur’an
·         An-Nisaa (4:35).

÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  

dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

·         Al-Kahfi (18:19).

y7Ï9ºxŸ2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuŠÏ9 öNæhuZ÷t/ 4 tA$s% ×@ͬ!$s% öNåk÷]ÏiB öNŸ2 óOçFø[Î6s9 ( (#qä9$s% $uZø[Î7s9 $·Böqtƒ ÷rr& uÙ÷èt/ 5Qöqtƒ 4 (#qä9$s% öNä3š/u ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYƒÏyJø9$# öÝàZuŠù=sù !$pkšr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uŠù=sù 5-ø̍Î/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuŠø9ur Ÿwur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ  
dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.
2.         Assunah
HR. Ahmad dari Abi Rafi’, mengatakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ حَلَالًا وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَكُنْتُ الرَّسُولَ بَيْنَهُمَا
“Bahwasanya Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan halal, dan menggaulinya dalam keadaan halal, dan aku adalah delegasi antara keduanya”.
عَن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : أَرَدْت الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَأَتَيْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْت لَهُ : إنِّي أَرَدْت الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَقَالَ إذَا أَتَيْت وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا
Dari Jabir ra berkata, aku keluar hendak pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw., aku katakan kepada Beliau, “Sungguh aku ingin keluar ke Khaibar”. Lalu Beliau bersabda, “Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq.” (HR. Abu Daud)
3.      Ijma’:
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah berfirman dalam surat Al-Maa-idah (5:2).
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (
 ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

C.    RUKUN DAN SYARAT
a.         Pihak penjamin (Kaafil)
b.        Pihak yang dijamin (Makful)
c.         Objek penjaminan (Makful alaih)
d.        Ijab qabul (Sighat)
D.    MACAM MACAM KAFALAH
Secara garis besar, kafalah terdiri atas kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta.
1.         Kafalah dengan jiwa adalah adanya keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan.
2.         Kafalah harta adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta terdiri atas tiga macam, yaitu :
a.         Kafalah bid ad-dayn adalah kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain;
b.        Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada ditangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang digasab dan menyerahkan barang jualan kepad pembeli;
c.         Kafalah dengan ‘aib. Maksudnya, barang yang didapai berupa terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.
E.     PELAKSANAAN KAFALAH
Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk, yaitu munjaz (tanjiz), mu’allaqq (ta’liq), dan mu’aqqat (tauqit).
1.         Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan seketika
2.         Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan berkaitan pada sesuatu.
3.         Mu’aqqat (tauqit0 adalah tanggung yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu.

F.     PEBAYARAN DAMIN
Apabila orang yang menjamin (dhamin) memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madhmun ‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya.
Dalam hal ini para ulama sepakat, namun mereka berbeda pendapat apabila penjamin membayar atau menunaikan beban orang yang ia jamin tanpa izin orang yang dijamin bebannya. Menurut Syafi’i dan Hanafi bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah sunnah dan dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada madhmun ‘anhu. Menurut madzhab Maliki, dhamin berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu.
G.      KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM TERKAIT KAFALAH
1.         Begitu yang di tanggung tidak ada atau hilang, maka penanggung harus menjamin dan tidak boleh keluar dari kafalah kecuali dengan pelunasan hutang darinya atau dari pihak tertanggung utama (tertanggung), atau dengan adanya pembebasan oleh pemberi hutang sendiri dari hutang, atau mengundurkan diri dari kafalah, dan dia berhak untuk mengundurkan diri, karena itu adalah haknya.
2.         Pihak yang di tanggung haknya, maksudnya pemberi hutang, berhak untuk membatalkan kesepakatan kafalah secara sepihak meskipun orang yang di tanggung hutangnya atau penanggung tidak ridha. Namun sebaliknya, pihak tertanggung dan penanggung tidak berhak untuk membatalkan kesepakatan kafalah secara sepihak.

H.    BERAKHIRNYA KAFALAH
Kafalah berakhir apabila:
·            Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang berutang atau oleh penjamin. Atau jika kreditor menghadiahkan atau membebaskan utangnya kepada orang yang berutang.
·            Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
·            Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah). Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas dari tuntutan utang tersebut
·            Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
·            Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya

I.       FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah
a.         Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.         Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
c.         Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan Syarat Kafalah
1.         Pihak Penjamin (Kafiil)
a.     Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b.    Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2.         Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
a.     Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b.     Dikenal oleh penjamin.
3.         Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a.     Diketahui identitasnya.
b.     Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c.     Berakal sehat.
4.         Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
a.    Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
b.    Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
c.    Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
d.   Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
e.    Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
Ketiga : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


1 komentar:

  1. artikel yg bagus, tetapi ayat quran tdk jls kalo diakses dr hp ya?

    BalasHapus