Minggu, 13 Mei 2012

KELUARGA BERENCANA ( KB )


KELUARGA BERENCANA

A.      PENGERTIAN
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama anda kenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak Anda, dan menentukan sendiri kapan anda ingin hamil.Bila Anda memutuskan untuk tidak segera hamil sesudah menikah, anda bisa ber-KB.Layanan KB di seluruh Indonesia sudah cukup mudah diperoleh. Ada beberapa metode pencegahan kehamilan, atau penjarangan kehamilan, atau kontrasepsi, bisa Anda pilih sendiri.Tak seorang pun boleh memaksa Anda mengikuti program KB.

B.     ALAT KONTRASEPSI
Alat Kontrasepsi adalah Usaha untuk mencegah terjadinya kehamilan Sementara atau Permanen. Dalam program KB ini ada 7 jenis alat kontrasepsi yang aman sebagai berikut :

1.  Kondom
Kondom adalah salah satu alat kontrasepsi yang terbuat karet/lateks, berbentuk tabung. Penggunaan kondom cukup efektif selama digunakan secara tepat dan benar. Kegagalan kondom dapat diperkecil dengan menggunakan kondom secara tepat, yaitu gunakan pada saat penis sedang ereksi dan dilepaskan sesudah ejakulasi. Alat kontrasepsi ini paling mudah didapat serta tidak merepotkan. Kegagalan biasanya terjadi bila kondom robek karena kurang hati-hati atau karena tekanan pada saat ejakulasi sehingga terjadi perembesan.

Perhatikan dengan seksama kualitas kondom sebelum digunakan, untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap penggunanya. Tips sebelum menggunakan kondom. Periksalah tanggal kadaluwarsa pada bungkus kondom. Periksalah juga kondisi bungkus kondom, jangan menerima atau membeli kondom yang bungkusnya sudah rusak, atau ada gelembung udara di dalamnya dan berlubang. Gunakan kondom yang baru setiap kali hendak berhubungan.

2.  Spermatisida
Kontrasepsi ini merupakan senyawa kimia yang dapat melumpuhkan sampai membunuh sperma. Bentuknya bisa busa, jeli, krim, tablet vagina, tablet, atau aerosol.
Setelah kira-kira 5-10 menit hubungan seksual dapat dilakukan, setelah alat ini dimasukkan ke dalam vagina Ketika memasukkan spermatisida kedalam vagina harus menggunakan alat yang telah disediakan dalam kemasan. Sangat tidak diperbolehkan menggunakan tangan!. Kegagalan sering terjadi karena waktu larut belum yang cukup, jumlah spermatisida yang digunakan terlalu sedikit atau vagina sudah dibilas dalam waktu kurang dari 6 jam usai senggama.

3.  Vagina Diafragma
Lingkaran cincin dilapisi karet fleksibel ini akan menutup mulut rahim bila dipasang dalam liang vagina 6 jam sebelum senggama. Efektifitasnya alat kontrasepsi ini bisa menurun bila terlalu cepat dilepas kurang dari 8 jam setelah senggama.
Diafragma digunakan jika akan berhubungan seksual. Setelah itu bisa dilepas lagi atau tetap pada tempatnya. Karena bahannya lebih tebal dari kondom, kontrasepsi ini sangat kecil kemungkinan terjadi bocor.

4.  Pil KB
Keuntungan pil ini adalah tetap membuat menstruasi teratur, mengurangi kram atau sakit saat menstruasi. Kesuburan Anda juga dapat kembali pulih dengan cara cukup menghentikan pemakaian pil ini. Pil bertujuan meningkatkan efektifitas, mengurangi efek samping, dan meminimalkan keluhan. Ada yang hanya mengandung hormon progesteron saja, ada pula kombinasi antara hormon progesteron dan estrogen.
Cara menggunakannya, diminum setiap hari secara teratur. Ada dua cara meminumnya yaitu sistem 28 dan sistem 22/21. Untuk sistem 28, pil diminum terus tanpa pernah berhenti (21 tablet pil kombinasi dan 7 tablet plasebo). Sedangkan sistem 22/21, minum pil terus-menerus, kemudian dihentikan selama 7-8 hari untuk mendapat kesempatan menstruasi. Jadi, dibuat dengan pola pengaturan haid (sekuensial).

5.  Suntik KB
Jenis kontrasepsi ini pada dasarnya mempunyai cara kerja seperti pil.
Kontrasepsi suntikan mengandung hormon sintetik. Penyuntikan ini dilakukan 2-3 kali dalam sebulan. Suntikan setiap 3 bulan *(Depoprovera)*, setiap 10 minggu *(Norigest)*, dan setiap bulan *(Cyclofem)*.
Salah satu keuntungan suntikan adalah tidak mengganggu produksi ASI. Pemakaian hormon ini juga bisa mengurangi rasa nyeri dan darah haid yang keluar.

6.  Susuk KB
Implant/susuk KB adalah kontrasepsi dengan cara memasukkan tabung kecil di bawah kulit pada bagian tangan yang dilakukan oleh dokter Anda. Tabung kecil berisi hormon tersebut akan terlepas sedikit-sedikit, sehingga mencegah kehamilan.

Susuk dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon atau Levonorgestrel. konsep kerjanya menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma.
Pemakaian susuk dapat diganti setiap 5 tahun *(Norplant)* dan 3 tahun *(Implanon)*. Sekarang ada pula yang diganti setiap tahun. Penggunaan kontrasepsi ini biayanya ringan. Pencabutan bisa dilakukan sebelum waktunya jika memang ingin hamil lagi. Efektifitasnya, dari 10.000 pasangan, ada 4 wanita yang hamil dalam setahun.

Efek sampingnya berupa gangguan menstruasi, haid tidak teratur, bercak atau tidak haid sama sekali. Kecuali itu bisa menyebabkan kegemukan, ketegangan payudara, dan liang senggama terasa kering. Kendala lainnya dalam pencabutan susuk yaitu sulit dikeluarkan karena mungkin waktu pemasangannya terlalu dalam. Hal tersebut dapat menimbulkan infeksi.

7.  IUD (Spiral)
Intrauterine Device atau biasa juga disebut spiral karena bentuknya memang seperti spiral. Teknik kontrasepsi ini adalah dengan cara memasukkan alat yang terbuat dari tembaga kedalam rahim.
Kontrasepsi tersebut jadi pilihan karena kenyamanannya. Alat kontrasepsi ini dimasukkan ke dalam rahim oleh dokter dengan bantuan alat. Benda asing dalam rahim ini akan menimbulkan reaksi yang dapat mencegah bersarangnya sel telur yang telah dibuahi di dalam rahim. Alat ini bisa bertahan dalam rahim selama 2-5 tahun, tergantung jenisnya dan dapat dibuka sebelum waktunya jika Anda ingin hamil lagi.
Keuntungannya, alat ini bisa dipakai untuk jangka panjang. Bahkan sama sekali tidak mengganggu produksi ASI, jika ibu sedang menyusui. IUS atau Intra Uterine System adalah bentuk kontrasepsi terbaru yang menggunakan hormon progesteron sebagai ganti logam. Cara kerjanya sama dengan IUD tembaga, ditambah dengan beberapa nilai plus:
1.  Lebih tidak nyeri dan kemungkinan menimbulkan pendarahan lebih kecil
2.  Menstruasi menjadi lebih ringan (volume darah lebih sedikit) dan waktu haid lebih singkat.
Sedangkan ditinjau dari segi fungsinya konttrasepsi dapat dibagi menjadi tiga macam, yaiut:
1.    Mencegah terjadinya ovulasi
2.    Melumpuhkan sperma
3.    Menghalangi pertemuan antara sel telur dengan sperma

Sedangkan dari segi metode, kntrasepsi dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu sebagai berikut:
1.    Cara konttrasepsi sederhana
a.       Tanpa mepmakai alat atau obat, yang disebut dengan cara tradisional, yaitu:
a).  senggama terputus
b).  pantang berkala
b.      Menggunakan alat atau obat, yaitu:
a).  kondom
b).  diafragma ayau cap
c).  cream, jelly dan cairan berbusa
d).  tablet berbusa (vaginal tablet)
2.    Kontrasepsi dengan metode efektif
a.       Tidak permanen
a).  pil
b). IUD (Intra Uterine Device)
c). suntikan
b.      Permanen
a).  tubektomi (strelisasi untuk wanita)
b).  vasektomi (senttralisasi untuk pria)
c.       Cara Keluarga Lainnya yang dapat digunakan untuk mengendalikan kelahiran
a).  abortus
b).  induksi haid (menstrual regulation)

Berikut ini kelebihan dan kekurangan enam metode alat kontrasepsi. Kelebihan dan kekurangan ini diberikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana.
1. Suntikan KB
Kelebihan:
  • Mudah digunakan. Hanya sekali suntik setiap tiga bulan dan bisa kembali subur saat ingin dihentikan.
  • Memberi perlindungan terhadap kanker rahim, kanker indung telur dan pembengkakan pinggul.
  • Memperkecil kemungkinan kurang darah dan nyeri haid.
  • Tidak mengganggu hubungan intim dengan pasangan.
  • Bisa digunakan wanita yang sudah punya anak ataupun baru menikah.
  • Untuk kunjungan ulang tidak perlu terlalu tepat waktu.
  • Jika digunakan ibu menyusui enam minggu setelah melahirkan, tidak mempengaruhi ASI.
Kekurangan:
  • Awal pemakaian bisa terjadi bercak darah.
  • Bisa menyebabkan kenaikan berat badan.
  • Setelah setahun menggunakan dan berhenti haid belum teratur.
  • Kesuburan lambat kembali, membutuhkan waktu empat bulan atau lebih.
2. Pil
Kelebihan:
  • Sangat ampuh sebagai alat kontrasepsi apabila digunakan dengan benar dan tidak terputus.
  • Tidak mengganggu hubungan intim dengan pasangan.
  • Bisa digunakan wanita segala usia.
  • Kesuburan segera kembali setelah dihentikan.
  • Mengatur siklus haid.
Kekurangan:
  • Pada tiga bulan pertama bisa merasakan mual.
  • Pendarahan atau bercak darah, terutama jika lupa atau terlambat minum pil.
  • Bisa merasakan sakit kepala ringan.
  • Berat badan bisa naik.
  • Biasanya haid akan terhenti.
  • Walau sangat jarang, wanita yang memiliki darah tinggi atau berusia 35 tahun ke atas dan merokok, berisiko terserang stroke, serangan jantung atau penggumpalan darah dalam pembuluh.
3. IUD
Kelebihan:
  • Pencegahan kehamilan yang ampuh untuk paling tidak 10 tahun.
  • Tidak mengganggu hubungan seks dengan pasangan.
  • Tidak terpengaruh obat-obatan.
  • Bisa subur kembali setelah IUD dikeluarkan,
  • Tidak mempengaruhi jumlah dan kualitas ASI.
  • Dapat mencegah kehamilan di luar kandungan.
  • Dapat digunakan sampai manopouse
Kekurangan:
  • Terjadi perubahan siklus haid.
  • Haid lebih lama dan banyak.
  • Bisa merasakan pembengkakan di pinggul.
  • Pemasangannya membutuhkan prosedur medis.
  • Saat memasang dan mengeluarkan IUD, harus dilakukan tenaga kesehatan terlatih.
  • Bisa keluar dari rahim tanpa diketahui, sehingga wanita yang memakai IUD harus rutin periksa ke tenaga kesehatan.
  • Bisa merasakan nyeri setelah 3-5 hari pertama pemasangan.
  • Saat haid, darah yang keluar cukup banyak sehingga bisa menyebabkan kurang darah.
4. Implan
Kelebihan:
  • Perlindungan jangka panjang (sampai 5 tahun).
  • Pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah dilepas.
  • Tidak memerluka pemeriksaan dalam.
  • Bebas dari pengaruh estrogen.
  • Tidak mengganggu hubungan seks.
  • Tidak menggaggu ASI
  • Hanya perlu pemeriksa ke tenaga kesehatan jika ada keluhan
  • Dapat dilepas sesuai kebutuhan.
Kekurangan:
  • Akan timbul perasaan mual.
  • Bisa terjadi peningkatan atau penurunan berat badan.
  • Bisa menimbulkan sakit kepala.
  • Perubahan perasaan atau kegelisahan.
  • Membutuhkan tindak pembedahan kecil untuk insersi dan pencabutan.
5. Kontrasepsi Mantap
Tubektomi (MOW)
Tubektomi adalah prosedur bedah sukarela untuk menghentikan fertilitas (kesuburan) seorang perempuan secara permanen.
Kelebihan:
  • Sangat efektif dan permanen.
  • Tindakan pembedahan yang aman dan sederhana.
  • Tidak ada efek samping.
  • Konseling mutlak diperlukan.
  • Tidak mempengaruhi proses menyusui.
  • Tidak mengganggu hubungan seks dan perubahan dalam fungsi seksual.
Kekurangan:
  • Harus dipertimbangkan dengan baik karena bersifat permanen (tidak dapat dipulihkan kembali) kecuali dengan operasi rekanalisasi.
  • Dapat menyesal di kemudian hari saat ingin memiliki anak lagi.
  • Rasa sakit atau tidak nyaman dalam jangka pendek setelah tindakan.
  • Harus dilakukan dokter terlatih atau dokter spesialis.
Vasektomi (MOP)
Vasektomi adalah prosedur klinik untuk menghentikan kapasitas reproduksi pria dengan jalan melakukan okusi vasa deferensia sehingga alur transportasi sperma terhambat dan proses fertilisasi (penyatuan dengan ovum) tidak terjadi.
Kelebihan:
  • Sangat efektif dan permanen.
  • Tidak ada efek samping jangka panjang.
  • Konseling dan persetujuan mutlak diperlukan.
Kekurangan:
  • Komplikasi dapat terjadi saat prosedur berlangsung atau beberapa saat tindakan, akibat reaksi anafilaksi yang disebabkan oleh penggunaan lidokain atau manipulasi berlebihan terhadapa anyaman pembuluh darah di sekitar vasa deferensia.
6. Kondom
Kelebihan:
  • Efektif bila digunakan dengan benar.
  • Murah dan dapat dibeli secara umum.
  • Tidak perlu pemeriksaan khusus.
Kekurangan:
  • Efektifitas tidak terlalu tinggi.
  • Penggunaan sangat mempengaruhi keberhasilan kontrasepsi.
  • Agak mengganggu hubungan seksual.
  • Harus selalu tersedia.
C.    PENDAPAT ULAMA TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB).
Keluarga berencana (KB) dilakukan dalam rangka menyejahterakan bangsa (rakyat), sedangkan masyarakat Indonesia menganut berbagai macam Agama dan adat. Maka, untuk melaksanakan KB perlu dipertimbangkan antara agam dan adat yang dianut oleh masyarakat. Para Ulama menanggapi masalah sterilisasi ini sebagai berikut:
·           Mahmud Syaltut dalam bukunya Fatwa-fatwa jilid II berpendapat bahwa keluarga berencana (KB) dengan cara melakukan pembatasan kelahiran secara mutlak ditentang oleh siapa pun apalagi oleh suatu bangsa yang mempertahankan kehidupan dan kelangsungannya dengan rencana-rencana produksi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakatnya serta dapat menyayangi bangsa-bangsa lain. Karena alam yang diciptakan Allah ini tidak akan kurang untuk menutupi kebutuhan manusia hingga sekian decade.
·           Abu al-'Ala al-Mahmudi yang dikutip oleh Kafrawi dalam bukunya "Keluarga Berencna (KB) Ditinjau dari segi Agama-agama besar di dunia" mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Barang siapa yang mencoba mengubah perbuatan Tuhan dan menyalahi undang-undang fitrah alah mengikuti perbuatan setan, sedangkan setan adalah musuh manusia. Melahirkan keturunan merupakan sebagian fitrah manusia, menurut pandangan Islam, dan merupakan salah satu tujuan perkawinan, yakni mengekalka adanya jenis manusia yang hidup dengan peradaban yang sesuai syariat. Maka Keluarga Berencana (KB) yang memakai sterilisasi berarti menentang fitrah dan menentang kehendak Allah.

·           Masyfuk Zuhdi, dalam bukunya Islam dan Keluarga Berencana (KB) di Indonesiaberpendapat bahwa Islam tidak membenarkan sterilisasi dijadikan alat kontrasepsi, karena terdapat beberapa hal yang prinsipil antara lain:
1.         Steralisasi dapat menyebabkan kemandulan tetap, hal ini bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam yang bertujuan untuk mendapatkan keturunan dan kebahagiaan.
2.         Mengubah ciptaan Allah dan menotong sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi.
3.         Melihat aurat orang lain karena pada prinsipnya Islam melarang melihat aurat orang lain meskipun jenisk kelaminnya sama.
·           Dari kalangan ahli medis, H. Ali Akbar di dalam bukunya Merawat Cinta Kasih berpendapat bahwa vasektomi dan tubektomi menentang dan merusak ciptaan Tuhan. Orang yang menentang ciptaan Tuhan adalah orang yang tidak beragama dan termasuk perbuatan setan.
D.    PENDAPAT ULAMA TETANG ABORTUS
Abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab An Nihayah (meninggal tahun 1596) dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar (wafat tahun 1567) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghozali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka di kalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
Menurut hemat penulis, pendapat yang benar ialah seperti yang diuraikan oleh Mahmud Syaltut, eks Rektor Universitas Al Azhar Mesir, bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumny, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besar dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena Islam mempunyai prinsip:
Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.

Jadi dalam hal ini, Islam tidak dibenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena eksistensi si ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga (rumah tangga) dan dia telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk. Berbeda dengan si janin, selama ia belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia tidak/belum mempunyai hak, seperti hak waris, dan juga belum mempunyai kewajiban apa pun.
        E.  PANDANGAN ISLAM TERHADAP  IUD
Fatwa hukum dari ulama dan cendekiawan Muslim di Indonesia mengenai IUD, menurut penulis cukup menarik dan patut dikaji lagi masalahnya dengan sekssama. Musyawarah Ulama Terbatas mengenai KB dipandang dari segi hukum syariat Islam pada tanggal 26 s.d. 29 Juni 1972 memutuskan antara lain bahwa, “Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama masih ada obat-obatan dan alat-alat lain, karena untuk pemasangannya/pengontrolannya harus dilakukan dengan melihat aurat besar (mughalladzah) wanita, hal mana diharamkan oleh syariat Islam, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat). Kemudian Musyawarah Nasional Ulamat tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan pada tanggal 17 s.d. 20 Oktober 1983 memutuskan antara lain bahwa, “Penggunaan alat kontrasepsi dalam rahin (IUD) dalam pelaksanaan KB dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis/atau paramedis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain.
Keputusan Musyawarah Ulama Terbatas tentang pemakaian IUD tampak berbeda dengan keputusan Musyawarah Nasional Ulama, sebab yang pertama menyatakan bahwa pemakaian IUD secara prinsip dilarang, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa, sedangkan yang kedua menyatakan bahwa haram/ tidaknya IUD tergantung pada teknik pemasangan dang pengontrolannya.
IUD dipandang sebagai alat yang bersifat abortive, bukan alat contraceptive, seperti pendapat Prof. M. Toha dan Dr. H. Ali Akbar. Menghadapi hal-hal yang masih syubhat atau musytabihat, artinya yang masih belum jelas hukumnya atau masih diragukan hukumnya, seperti IUD itu, maka menurut ajaran Islam kita harus bersikap hati-hati dengan cara menghindari atau menjauhinya demi menjaga kemurnian jiwa dalam pengabdian kita kepada Allah.
Karena itu, menurut hemat penulis, selama cara kerja IUD masih belum jelas sepenuhnya dengan ditandai adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli kedokteran yang tidak bisa dikompromikan hingga sekarang tentang mekanisme IUD dan sifatnya apakah abortive atau contraceptive, maka IUD sebagai alat kontraseptif tidak dibenarkan oleh Islam, kecuali benar-benar dalam keadaan terpaksa (darurat/ emergency).

0 komentar:

Posting Komentar