Senin, 28 Mei 2012

QURBAN




Kita mempunyai hari-hari gembira diantaranya pada hari Raya Idul Adha. Hari Raya ini disebut juga Hari Idul Qurban, adalah hari bersejarah, yaitu sejarah pembuktian kecintaan Nabi Ibrahim kepada Alloh dengan mengorbankan anak satu satunya, tetapi tiba-tiba alloh menggantikannya dengan seekor kambing, sehingga dari ketegangan akan kehilangan seorang anak menjadi kegembiraan memakan daging kambing.
Agama islam mengabadikan ini dengan disyariatkannya melaksanakan penyembelihan kurban kambing atau lembu sebagaimana kita saksikan yang dilaksanakannya setiap selesai sholat idul dha.
Kita tidak hanya cukup hanya menikmati dagingnya yang halal itu, tetapi kita harus tahu sebenarnya apakah qurban itu? Bagaimana hukumnya? Bagaimana melaksanakannya?
Oleh karena itu mari kita ikuti dengan seksama dan kita pahmi penjelasan tentang qurban berikut ini.
A.      PENGERTIAN QURBAN DAN HUKUMNYA
1.        Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa artinya mendekatkan atau pendekatan. Sedangkan menurut syariat islam Qurban adalah penyembelihan binatang ternak pada hari Adha bertujuan mendekatkan ddiri kepada alloh. Hari Adha artinya hari penyembelihan yaitu Idul Adha dan hari Tasryq. Melakukan qurban hukumnya sunat muakkad bagi umat islam yang mampu.
Firman Alloh fdalam surat Al-Kaustar :
Artinya: Maka sholatlah engaku karena tuhannu dan sembelihlah qurban
Qurban sudah dikenal sejak zaman nabi adam yaitu qurban yang dilakukan oleh anak adam yang bernama qobil dan habil yang bertujuan untuk mencari keadilan dari Alloh. Kemudian qurban yang menjadi keluarga nabi Ibrahim adalah ujian dari alloh atas kesetiaan nabi Ibrahim dan putranya terhadap perintah Alloh.
Sedangkan qurban bagi umat bagi Umat Nabi Muhammad saw. Sekaran ini adalah mengikuti jejak nabi Ibrahim, dengan aturan tersendiri.
2.        Hukum Qurban
Qurban adalah suatu ibadah yang hukumnya sunah artinya apabila mempunyai kemampuan berkorban maka supaya menyembelih satu kurban. Bagi Nabik Muhammad sendiri hukumnya wajib, seddangkan bagi umatnya qurban hukumnya sunah. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. berkata: Aku mendengar dari Rosululloh saw, bersabda ada tiga perkara uyang bagi diriku wajib sedang bagi umatku sunah, yaitu sholat witir, qurban dan sholat dhuha. HR Ahmat

Hukum sunah yang dimaksud adalah sunah kifayah, artinya bagi yang mampu setiap keluarga cukup menyembelih satu qurban, setiap tahun, tetapi apabila menghendaki lebih satu, maka lebih utama. Hukum ini berdasarkan riwayat Minhaf bin Sulaiman ra, yang mengatakan:
Suatu ketika kami wukuf diarofah bersama nabi saw, kemudian saya mendengar beliau bersabda: Wahai manusia ! Setiap keluarga setiap tahun supaya menyembelih satu kurban.” HR Tirmidzi.
Nabi Muhammad sendiri menyembelih dua ekor kambing kibas, yang satu untuk diri dan keluarga beliau dan yang satu untuk umatnya yang tidak mampu berkorban.
Namum Qurban bagi seseorang dapt menjadi wajib apabila orang itu bernadar qorban. Yang dimaksud nadzar dalam qorban misalnya ungkapan seseorang : “ apabila saya lulus sarjana pada ujian tahun ini, maka saya berkorban”, maka iya benar-benar lulus, maka ia wajib quran. Qurban yang demikian ini disebut qurban nadzar. Persyaratan bagi disunatkan qurban adalah: mempunyai kemampuan uang lebih dari kebutuhan dirinya dan bagi keluarganya pada hari Raya dan hari tasrik yang besarnya cukup untuk membeli binatang qurban.
Adapun syarat sahnya qurban ialah:
1.             Binatang yang akan disembelih sehat dan tidak cacat
2.             Pelaksanaan penyembelihan pada waktu tertentu
Syarat yang menyembelih qurban ialah: orang islam yang baligh, berakal dan merdeka.
B.       WAKTU PELAKSANAAN QURBAN
Waktu pelaksanaan qurban addalah hari pertama ‘Idul Adhasetelah dua rakaat shoalt dan dua khutbah, kemudian sesudah sholat dhuha, hingga sebelum masuk waktu dhuhur. Berdasarkan hadist riwayat barra Bin Azib ra. Berkata:
Nabi Muhammad saw, bersabda :”Sesungguhnya yang pertama kita lakukan pada hari ini (Idul Adha): sholat id, kemudian pulang, kemudian menyembelih qurban. Barang siapa yang melakukan demikian berarti mendapatkan sunahku dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu (sholat id), tiada lain penyembelihannya adalah untuk mendapatkan daging bagi keluarganya, sama sekali tidak termasuk ibadah nusuk.” HR Bukhari dan Muslim.
            Larangn qurban pada malam hari Raya Idul Adha berdasarkan hadist ini pula. Adapun batas akhir melakukan qurban ialah pada hari terakhir hari-hari Tasryik yaitu tanggal 13 dzulhijjah.

C.      SIFAT-SIFAT DAN JENI-JENIS HEWAN QURBAN
1.        Jenis binatang qurban
Binatang yang sah untuk qurban ialah jenis binatang ternak, yaitu onta, lembu, kambing dengan berbagai macamnhya. Lembu liar (banteng), rusa tidak sah untuk qurban.
Firman Alloh srt. Al-Haji 34
Artinay: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihjan (qurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap biantang ternak yang telah dirizkikan Allo terhadap mereka.”
Rasululloh dan bersama sahabatnya tidak berqorban selain binatang ternak. Adapun urutan keutamaan dari yang paling utaa ialah:
Pertama           : onta untuk satu orang
Kedua             : lembu untuk satu orang
Ketiga             : kambing untuk satu orang
Keempat          : onta untuk lebih dari satu orang
Kelima             : lembu untuk lebih dari satu orang
Kuurban kambing kibas lebih utama dari kambing jawa. Urutan –urutan tersebut tanpa melihat nilai harga dan banyaknya kamb ing.
Peruntuka qurban: kambing untuk satu orang dan lembu/ onta paling banyak untuk tujuh orang.
2.        Sifat binatang qurban
Sifat binatang yang paling utama untuk qurban ialah:
a.         Binatang gemuk
b.        Warna putih dengan berbulu hitam pada bagian sekitar mata, sekitar mulut dan kaki.
Binatang yang tidak boleh untuk qurban:
a.         Buta mata sebelah ( apalagi semuanya )
b.        Sakit yang nyata sakitnya
c.         Berkaki pincang yang nyata pincangnya
d.        Terlalu tua hingga tidak punya sum –sum

Hal ini berdasarkan hadist riwayat al Barra.
Artinya:” empat macam binatang yang tidak boleh digunakan untuk qurban yaitu: buta sebelah mata yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang  nyata pincangnya, dan tua yang tidak mempunyai sum-sum. (HR Ahmad)
       Binatang yang makruhdigunakan qurban ialah:
a.         Telinganya cacat (terbelah/berlubang)
b.        Tidak bertanduk
c.         Baru dipotong bulunya
Keutamaan berqurban:
a.         Penyembelihan dilakukan sendiri, bila mampu melaksanakannya
b.        Penyembelihannya dengan menghadap kiblat
c.         Bagi yang mewakilkan dalam menyembelih supaya menyaksikan penyembelihannya.
Do’a menyembelih :
Bila menyembelih untuk diri sendiri               :
Bila menyembelih untuk orang lain                :
3.        PembagianDaging Quraban
       Para ulama ahli fikih menetapkan yang berhak memakan daging qurban ialah:
a.         Orang yang berkorban apabila qurbannya bukan nadzar, tapi kalau nadzar tidak boleh memakan baik dirinya maupun keluarganya
b.        Orang kaya boleh ikut makan namun tidak boleh memiliki. Oleh karena itu tidak boleh menjual dagingnya. Bila tidak ingin memakan supaya diberikan pada orang lain
c.         Orang fakir maupun miskin berhak memiliki, sehingga bila ingin menjualnya,  maka boleh.
       Firman Alloh SWT dalam surat al-Haj 28:

Artinya :” Makanlah sebagian dagingnya dan berilah makan para fakir miskin dengan daging itu”.


0 komentar:

Posting Komentar