Kita
mempunyai hari-hari gembira diantaranya pada hari Raya Idul Adha. Hari Raya ini
disebut juga Hari Idul Qurban, adalah hari bersejarah, yaitu sejarah pembuktian
kecintaan Nabi Ibrahim kepada Alloh dengan mengorbankan anak satu satunya,
tetapi tiba-tiba alloh menggantikannya dengan seekor kambing, sehingga dari
ketegangan akan kehilangan seorang anak menjadi kegembiraan memakan daging
kambing.
Agama
islam mengabadikan ini dengan disyariatkannya melaksanakan penyembelihan kurban
kambing atau lembu sebagaimana kita saksikan yang dilaksanakannya setiap
selesai sholat idul dha.
Kita
tidak hanya cukup hanya menikmati dagingnya yang halal itu, tetapi kita harus
tahu sebenarnya apakah qurban itu? Bagaimana hukumnya? Bagaimana
melaksanakannya?
Oleh
karena itu mari kita ikuti dengan seksama dan kita pahmi penjelasan tentang
qurban berikut ini.
A. PENGERTIAN QURBAN DAN HUKUMNYA
1.
Pengertian
Qurban
Qurban
menurut bahasa artinya mendekatkan atau pendekatan. Sedangkan menurut syariat
islam Qurban adalah penyembelihan binatang ternak pada hari Adha bertujuan
mendekatkan ddiri kepada alloh. Hari Adha artinya hari penyembelihan yaitu Idul
Adha dan hari Tasryq. Melakukan qurban hukumnya sunat muakkad bagi umat islam
yang mampu.
Firman
Alloh fdalam surat Al-Kaustar :
Artinya:
Maka sholatlah engaku karena tuhannu dan sembelihlah qurban
Qurban
sudah dikenal sejak zaman nabi adam yaitu qurban yang dilakukan oleh anak adam
yang bernama qobil dan habil yang bertujuan untuk mencari keadilan dari Alloh.
Kemudian qurban yang menjadi keluarga nabi Ibrahim adalah ujian dari alloh atas
kesetiaan nabi Ibrahim dan putranya terhadap perintah Alloh.
Sedangkan
qurban bagi umat bagi Umat Nabi Muhammad saw. Sekaran ini adalah mengikuti
jejak nabi Ibrahim, dengan aturan tersendiri.
2.
Hukum
Qurban
Qurban
adalah suatu ibadah yang hukumnya sunah artinya apabila mempunyai kemampuan
berkorban maka supaya menyembelih satu kurban. Bagi Nabik Muhammad sendiri
hukumnya wajib, seddangkan bagi umatnya qurban hukumnya sunah. Hal ini
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. berkata: Aku mendengar dari Rosululloh saw, bersabda ada
tiga perkara uyang bagi diriku wajib sedang bagi umatku sunah, yaitu sholat
witir, qurban dan sholat dhuha. HR Ahmat
Hukum
sunah yang dimaksud adalah sunah kifayah, artinya bagi yang mampu setiap
keluarga cukup menyembelih satu qurban, setiap tahun, tetapi apabila
menghendaki lebih satu, maka lebih utama. Hukum ini berdasarkan riwayat Minhaf
bin Sulaiman ra, yang mengatakan:
Suatu ketika kami wukuf diarofah bersama nabi saw, kemudian saya mendengar
beliau bersabda: Wahai manusia ! Setiap keluarga setiap tahun supaya
menyembelih satu kurban.” HR Tirmidzi.
Nabi
Muhammad sendiri menyembelih dua ekor kambing kibas, yang satu untuk diri dan
keluarga beliau dan yang satu untuk umatnya yang tidak mampu berkorban.
Namum
Qurban bagi seseorang dapt menjadi wajib apabila orang itu bernadar qorban.
Yang dimaksud nadzar dalam qorban misalnya ungkapan seseorang : “ apabila saya
lulus sarjana pada ujian tahun ini, maka saya berkorban”, maka iya benar-benar
lulus, maka ia wajib quran. Qurban yang demikian ini disebut qurban nadzar.
Persyaratan bagi disunatkan qurban adalah: mempunyai kemampuan uang lebih dari
kebutuhan dirinya dan bagi keluarganya pada hari Raya dan hari tasrik yang
besarnya cukup untuk membeli binatang qurban.
Adapun
syarat sahnya qurban ialah:
1.
Binatang yang
akan disembelih sehat dan tidak cacat
2.
Pelaksanaan
penyembelihan pada waktu tertentu
Syarat
yang menyembelih qurban ialah: orang islam yang baligh, berakal dan merdeka.
B. WAKTU PELAKSANAAN QURBAN
Waktu
pelaksanaan qurban addalah hari pertama ‘Idul Adhasetelah dua rakaat shoalt dan
dua khutbah, kemudian sesudah sholat dhuha, hingga sebelum masuk waktu dhuhur.
Berdasarkan hadist riwayat barra Bin Azib ra. Berkata:
Nabi Muhammad saw, bersabda :”Sesungguhnya yang pertama kita lakukan pada hari
ini (Idul Adha): sholat id, kemudian pulang, kemudian menyembelih qurban.
Barang siapa yang melakukan demikian berarti mendapatkan sunahku dan barang
siapa yang menyembelih sebelum itu (sholat id), tiada lain penyembelihannya
adalah untuk mendapatkan daging bagi keluarganya, sama sekali tidak termasuk
ibadah nusuk.” HR Bukhari dan Muslim.
Larangn qurban pada malam hari Raya
Idul Adha berdasarkan hadist ini pula. Adapun batas akhir melakukan qurban
ialah pada hari terakhir hari-hari Tasryik yaitu tanggal 13 dzulhijjah.
C. SIFAT-SIFAT DAN JENI-JENIS HEWAN QURBAN
1.
Jenis
binatang qurban
Binatang
yang sah untuk qurban ialah jenis binatang ternak, yaitu onta, lembu, kambing
dengan berbagai macamnhya. Lembu liar (banteng), rusa tidak sah untuk qurban.
Firman
Alloh srt. Al-Haji 34
Artinay:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihjan (qurban), supaya
mereka menyebut nama Alloh terhadap biantang ternak yang telah dirizkikan Allo
terhadap mereka.”
Rasululloh
dan bersama sahabatnya tidak berqorban selain binatang ternak. Adapun urutan
keutamaan dari yang paling utaa ialah:
Pertama : onta untuk satu orang
Kedua : lembu untuk satu orang
Ketiga : kambing untuk satu orang
Keempat : onta untuk lebih dari satu orang
Kelima : lembu untuk lebih dari satu orang
Kuurban
kambing kibas lebih utama dari kambing jawa. Urutan –urutan tersebut tanpa
melihat nilai harga dan banyaknya kamb ing.
Peruntuka
qurban: kambing untuk satu orang dan lembu/ onta paling banyak untuk tujuh
orang.
2.
Sifat
binatang qurban
Sifat
binatang yang paling utama untuk qurban ialah:
a.
Binatang gemuk
b.
Warna putih
dengan berbulu hitam pada bagian sekitar mata, sekitar mulut dan kaki.
Binatang yang tidak boleh untuk qurban:
a.
Buta mata
sebelah ( apalagi semuanya )
b.
Sakit yang nyata
sakitnya
c.
Berkaki pincang
yang nyata pincangnya
d.
Terlalu tua
hingga tidak punya sum –sum
Hal ini berdasarkan hadist riwayat al
Barra.
Artinya:”
empat macam binatang yang tidak boleh digunakan untuk qurban yaitu: buta
sebelah mata yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya, dan tua yang tidak
mempunyai sum-sum. (HR Ahmad)
Binatang
yang makruhdigunakan qurban ialah:
a.
Telinganya cacat
(terbelah/berlubang)
b.
Tidak bertanduk
c.
Baru dipotong
bulunya
Keutamaan
berqurban:
a.
Penyembelihan
dilakukan sendiri, bila mampu melaksanakannya
b.
Penyembelihannya
dengan menghadap kiblat
c.
Bagi yang
mewakilkan dalam menyembelih supaya menyaksikan penyembelihannya.
Do’a menyembelih :
Bila menyembelih untuk
diri sendiri :
Bila menyembelih untuk
orang lain :
3.
PembagianDaging
Quraban
Para ulama ahli fikih menetapkan yang berhak memakan daging
qurban ialah:
a.
Orang yang
berkorban apabila qurbannya bukan nadzar, tapi kalau nadzar tidak boleh memakan
baik dirinya maupun keluarganya
b.
Orang kaya boleh
ikut makan namun tidak boleh memiliki. Oleh karena itu tidak boleh menjual
dagingnya. Bila tidak ingin memakan supaya diberikan pada orang lain
c.
Orang fakir
maupun miskin berhak memiliki, sehingga bila ingin menjualnya, maka boleh.
Firman Alloh SWT dalam surat al-Haj 28:
Artinya
:” Makanlah sebagian dagingnya dan berilah makan para fakir miskin dengan
daging itu”.
0 komentar:
Posting Komentar