Jumat, 25 Mei 2012

GHASAB



GHASAB
A.    PENGERTIAN
Kata Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara aniaya dan terang terangan, sedangkan menurut syara' Ghasab ialah menguasai hak orang lain dengan jalan aniaya atau memanfaatkan atau menggunakan hak orang lain tanpa seijin pemiliknya. . Ghasab tidak terbatas pada perkara yang berupa harta benda, tetapi juga hal - hal yang berupa kemanfaatan, seperti : menyuruh berdiri orang yang sedang duduk di masjid, duduk diatas alas (karpet, permadani) orang lain sekalipun tidak digeser ketempat lain , mengusir orang dari rumahnya sendiri sekalipun tidak dimasukinya dan lain.
Sedangkan menurut ulama, ghasab mendefisinisikan sebagai berikut:
  1. Mazhab Hanafi : mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya
  2. Ulama Mazhab Maliki : mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)
  3. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali : penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
Dari perbedaan definisi diatas dapat dicontohkan sebagai berikut :
  1. Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
1.         Imam Hanafi dan Abu Yusuf : ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
2.         Jumhur Ulama : ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak.  Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
  1. Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
1.         Imam Hanafi dan Abu Yusuf : hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
2.         Jumhur Ulama : Jika penggasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
Macam-macam ghasab adalah sebagai berikut:
a.       Barang milik:
·         Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
·         Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus, atau tidak mengeluarkan zakat.
b.      Hak-hak:
·           Hak-hak pribadi seperti; menduduki bangku duduk orang lain di sekolah, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
·           Hak-hak umum seperti; melarang orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melewatinya.

B.     HUKUM DAN DASAR HUKUM AL-GHASAB
Ø  Dasar Hukum Al-Ghasab
1.     Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم
 إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2.     Surat Al Baqarah 188
وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ  لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
3.     Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik).
Ø  Hukum-hukum Ghasab
1.      Hukum seluruh macam ghasab adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar.
2.      Jika seseorang meng-ghasab sesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia juga harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika barang yang di-ghasab-nya hilang, dia harus menggantinya.
3.      Jika dia merusakkan barang yang di-ghasab-nya, dia harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos perbaikan. Jika setelah perbaikan harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.
4.      Jika dia mengubah barang yang di-ghasab-nya menjadi lebih bagus-misalnya dia memperbaiki sepeda yang di-ghasab-nya menjadi lebih bagus lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan sepeda ini apa adanya, maka dia harus menyerahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan juga tidak berhak untuk mengubahnya lagi seperti semula.
Ø  Hukuman bagi orang yang ghasab
Bagi orang yang mengghasab harta seseorang, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya, meskipun ghasib(orang yang melakukan ghasab) itu terkena tanggungan (mengganti) dengan berlipat ganda harganya. Juga wajib bagi nya untuk menambah kekurangannya. Jika memang terdapat kekurangan pada harta yang di ghasab. Seperti contoh orang yang mengghasab pakaian kemudian dia memakainya, atau harta itu berkurang tidak karena dipakai.maka wajib memberikan biaya yang sama. Sedangkan jika maghsub (barang yang di ghasab) itu berkurang sebab harganya menjadi turun, menurut pendapat yang shahih, ghasib tidak wajib menanggung nya.
Di dalam sebaGian keterangan dijelaskan bahwa siapa saja yang mengghasab harta seseorang, maka dia harus dipaksa untuk mengembalikannya. Apabila barang yang di ghasab itu rusak, maka ghasib wajib menanggungnya dengan jumlah yang sama dengan barang yang di ghasab tersebut. adapun yang lebih sah bahwa barang itu adalah barang - barang yang dapat di ukur dengan takaran atau timbangan (dapat di ukur dengan nilai).
Harga maghsub dapat berbeda beda dengan bentuk harga yang lebih tinggi dari hari pada saat barang tersebut di ghasab sampai pada hari kerusakan barang yang di ghasab. Ghasib (orang yang meng-ghasab) dapat menjadi bebas setelah mengembalikan barang maghsub (barang yang di ghasab) kepada pemiliknya dan cukup meletakkan di sebelah pemiliknya. apabila di lupa siapa pemiliknya, maka cukup dengan menyerahkannya kepada Qodli. (hakim)
Sedangkan menurut dari ulama’ dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.         Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
2.         Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya.
3.         Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

C.    MENANAMI TANAH YANG GHASAB
Apabila seseorang menanami tanah orang lain tanpa ijin pemiliknya, sementara tanamannya belum dapat dipanen atau diambil, maka tanaman tersebut adalah hak milik yang mempunyai tanah dan yang menanami hanya mendapatkan upah dari si pemilik tanah. Jika tanamannya telah dpanen, maka pemilik tanah tidak berhak apa-apa kecuali hanya ongkos sewa tanahnya atau lahannya saja.
Bila orang yang menggashab menanam pohon dari hasil tanah ghasaban, maka ia wajib mencabutnya. Sedangkan apabila seseorang membangun sebuah gedung atapun rumah ditempat tanah ghasaban maka si pembangun wajib untuk membongkarnya.
Hal in berdasarkan hadist rasululloh Saw, yang artinya:
“ Siapa yang menanam tanaman diatas tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak untuk memperoleh apapun kecuali ongkos pengolahan”. (Riwayat Abu Dawud)

0 komentar:

Posting Komentar