GHASAB
A.
PENGERTIAN
Kata
Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara aniaya dan
terang terangan, sedangkan menurut syara' Ghasab ialah menguasai hak orang lain
dengan jalan aniaya atau memanfaatkan
atau menggunakan hak orang lain tanpa seijin pemiliknya. . Ghasab tidak
terbatas pada perkara yang berupa harta benda, tetapi juga hal - hal yang
berupa kemanfaatan, seperti : menyuruh berdiri orang yang sedang duduk di
masjid, duduk diatas alas (karpet, permadani) orang lain sekalipun tidak
digeser ketempat lain , mengusir orang dari rumahnya sendiri sekalipun tidak
dimasukinya dan lain.
Sedangkan
menurut ulama, ghasab mendefisinisikan sebagai berikut:
- Mazhab Hanafi : mengambil harta orang lain yang halal tanpa
ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya
- Ulama Mazhab Maliki : mengambil harta orang lain secara paksa
dan sengaja (bukan dalam arti merampok)
- Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali : penguasaan terhadap harta
orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
Dari perbedaan
definisi diatas dapat dicontohkan sebagai berikut :
- Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
1.
Imam Hanafi dan Abu Yusuf : ghasab terjadi
hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak
tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
2.
Jumhur Ulama : ghasab bisa terjadi pada benda
bergerak dan tidak bergerak. Karena yang penting adlah sifat penguasaan
terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui
penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu
sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
- Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
1.
Imam Hanafi dan Abu Yusuf : hasil dari benda
yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan
tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap
hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon
yang dighasab.
2.
Jumhur Ulama : Jika penggasab menghabiskan atau
mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
Macam-macam
ghasab adalah sebagai berikut:
a.
Barang milik:
·
Barang milik pribadi seperti; mengambil pena
dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
·
Barang milik umum seperti; mengambil
barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus, atau
tidak mengeluarkan zakat.
b.
Hak-hak:
·
Hak-hak pribadi seperti; menduduki bangku duduk
orang lain di sekolah, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain
di masjid.
·
Hak-hak umum seperti; melarang orang lain dari
menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari
melewatinya.
B.
HUKUM DAN DASAR HUKUM AL-GHASAB
Ø Dasar Hukum Al-Ghasab
1.
Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا
أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ
مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم
إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2.
Surat Al Baqarah 188
وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم
بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ
أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.
3.
Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang
lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh
muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin
Malik).
Ø Hukum-hukum
Ghasab
1.
Hukum seluruh macam ghasab adalah haram dan
terhitung sebagai dosa besar.
2.
Jika seseorang meng-ghasab sesuatu, maka selain
telah berbuat haram, dia juga harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan
jika barang yang di-ghasab-nya hilang, dia harus menggantinya.
3.
Jika dia merusakkan barang yang di-ghasab-nya,
dia harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos perbaikan. Jika
setelah perbaikan harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus
membayar selisih harganya.
4.
Jika dia mengubah barang yang di-ghasab-nya
menjadi lebih bagus-misalnya dia memperbaiki sepeda yang di-ghasab-nya menjadi
lebih bagus lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan sepeda ini apa
adanya, maka dia harus menyerahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta
ongkos perbaikan juga tidak berhak untuk mengubahnya lagi seperti semula.
Ø Hukuman
bagi orang yang ghasab
Bagi orang yang mengghasab harta seseorang, maka wajib
mengembalikan kepada pemiliknya, meskipun ghasib(orang yang melakukan ghasab)
itu terkena tanggungan (mengganti) dengan berlipat ganda harganya. Juga wajib
bagi nya untuk menambah kekurangannya. Jika memang terdapat kekurangan pada
harta yang di ghasab. Seperti contoh orang yang mengghasab pakaian kemudian dia
memakainya, atau harta itu berkurang tidak karena dipakai.maka wajib memberikan
biaya yang sama. Sedangkan jika maghsub (barang yang di ghasab) itu berkurang
sebab harganya menjadi turun, menurut pendapat yang shahih, ghasib tidak wajib
menanggung nya.
Di dalam sebaGian keterangan dijelaskan bahwa siapa saja yang
mengghasab harta seseorang, maka dia harus dipaksa untuk mengembalikannya.
Apabila barang yang di ghasab itu rusak, maka ghasib wajib menanggungnya dengan
jumlah yang sama dengan barang yang di ghasab tersebut. adapun yang lebih sah
bahwa barang itu adalah barang - barang yang dapat di ukur dengan takaran atau
timbangan (dapat di ukur dengan nilai).
Harga maghsub dapat berbeda beda dengan bentuk harga yang lebih tinggi dari
hari pada saat barang tersebut di ghasab sampai pada hari kerusakan barang yang
di ghasab. Ghasib (orang yang meng-ghasab) dapat menjadi bebas setelah
mengembalikan barang maghsub (barang yang di ghasab) kepada pemiliknya dan
cukup meletakkan di sebelah pemiliknya. apabila di lupa siapa pemiliknya, maka
cukup dengan menyerahkannya kepada Qodli. (hakim)
Sedangkan
menurut dari ulama’ dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Ia berdoasa jika ia mengtehui bahwa barang yang
diambilnya tersebut milik orang lain.
2.
Jika barang tersebut masih utuh wajib
dikembalikannya.
3.
Apabila barang tersebut hilang/rusak karena
dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
C.
MENANAMI TANAH YANG GHASAB
Apabila
seseorang menanami tanah orang lain tanpa ijin pemiliknya, sementara tanamannya
belum dapat dipanen atau diambil, maka tanaman tersebut adalah hak milik yang
mempunyai tanah dan yang menanami hanya mendapatkan upah dari si pemilik tanah.
Jika tanamannya telah dpanen, maka pemilik tanah tidak berhak apa-apa kecuali
hanya ongkos sewa tanahnya atau lahannya saja.
Bila orang yang
menggashab menanam pohon dari hasil tanah ghasaban, maka ia wajib mencabutnya.
Sedangkan apabila seseorang membangun sebuah gedung atapun rumah ditempat tanah
ghasaban maka si pembangun wajib untuk membongkarnya.
Hal in berdasarkan hadist rasululloh Saw, yang artinya:
“ Siapa yang menanam tanaman diatas tanah suatu kaum tanpa izin
mereka, maka ia tidak berhak untuk memperoleh apapun kecuali ongkos
pengolahan”. (Riwayat Abu
Dawud)
0 komentar:
Posting Komentar