Jumat, 25 Mei 2012

LUQOTHOH


Nama          : Trijoko Pambudi
Nim             : 210609056
Kelas           : Konsentrasi FIKIH/ PGMI

LUQATHAH
A.    PENGERTIAN
Luqathah ialah setiap barang yang dijaga, yang hampir sia-sia dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah
B.     HUKUM LUQATHAH
1.      Wajib, apabila terhadap barang tersebut dalam keyakinannya jika tidak diambil akan hilang dan sia-sia.
2.      Sunat, apabila orang yang menemukan itu percaya kepada diri sendiri bahwa ia sanggup memeliharanya sebagaimana mestinya.
3.      Makruh, apabila orang yang menemukan itu tidak percaya kepada dirinya sendiri bahwa ia khawatir dengan adanya barang tersebut ia akan berkhianat di kemudian hari.
4.      Haram, bagi orang yan menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara harta tersebut dengan sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil benda-benda tersebut.

C.    RUKUN LUQATHAH
Rukun-rukun dalam Luqtoh ada dua, yaitu:
1. Orang yang mengambil (yang menemukan)
2. Benda-benda atau barang yang diambil
D.    MACAM-MACAM BENDA YANG DIPEROLEH
           Perdapat macam-macam benda temuan yaitu:
1.      Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu      yang lama, umpamanya mas, perak, pisau, gergaji dan yang lainnya.
2.   Benda-benda yang tidak tahan lama, umpanya makanan, tepung, buah-buahan dan sebagainya. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan, bila kemudian baru datang pemiliknya, maka wajib mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
3.    Benda-benda yang memerlukan perawatan, seperti padi harus dikeringkan atau       kulit hewan perlu disamak.
4.  Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak unta, sapi, kuda, kambing dan ayam. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-Luqathah tetapi disebut al-Dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
E.     MENGENALKAN BARANG TEMUAN
Orang yang menemukan barang wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya, maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfa’atkan oleh penemu.

0 komentar:

Posting Komentar